Camat di Nganjuk Serempak Akui "Diarahkan" oleh Penyidik dalam Sidang Bupati Nganjuk nonaktif Novi

Dimana para saksi camat yang dihadirkan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya serempak mengaku keterangannya "diarahkan" oleh penyidik 

Editor: Samsul Arifin
ISTIMEWA/TRIBUNMADURA.COM
Suasana sidang kasus dugaan suap Bupati nonaktif Nganjuk Novi yang menghadirkan saksi para camat 

Dalam kesempatan itu, saksi-saksi yang dihadirkan ada 5 orang camat, selain ke tiga saksi, dua lainnya adalah Edi Srijanto; Camat Tanjunganom dan Tri Basuki Widodo; Camat Sukomoro.

Sementara itu, menanggapi kesaksian para saksi camat itu, Bupati Nonaktif Nganjuk Novi Rahman Hidayat kembali menegaskan jika ia memang tak pernah memerintahkan pada para camat untuk memberinya uang.

"Saya tidak pernah berkomunikasi maupun memerintahkan atau menerima soal uang itu," katanya.

Sementara itu, pengacara Bupati Nonaktif Nganjuk Novi Rahman Hidayat, Tis'at Afriyandi mengatakan, jika para saksi sudah menganulir keterangannya dalam BAP terkait dengan peran Bupati Nganjuk Novi. Sehingga, hal ini kembali menegaskan jika tidak ada uang yang mengalir pada Bupati Novi.

"Para saksi sudah menganulir pernyataannya dalam BAP. Dengan alasan adanya tekanan dari penyidik. Bahkan ada yang ingin merubah jawabannya tapi tidak diperbolehkan oleh penyidik. Sehingga ini menegaskan bahwa tidak ada uang yang mengalir pada Bupati Novi," katanya.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved