Berita Surabaya
Pasukan Gabungan Cek Protokol Kesehatan di RHU Pastikan Tidak Abai
Pengecekan prokes di RHU tersebut dilakukan tiga pilar Rungkut yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Rungkut, Iptu Djoko Soesanto
Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Samsul Arifin
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Tiga pilar Rungkut Surabaya mendatangi rumah hiburan umum (RHU) di wilayahnya guna memastikan protokol kesehatan.
Hal itu, karena RHU saat ini sudah boleh beroperasi di Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1 di Surabaya.
Pengecekan prokes di RHU tersebut dilakukan tiga pilar Rungkut yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Rungkut, Iptu Djoko Soesanto, Kamis (11/11/2021) malam.
"Kami ingin memastikan bahwa kelonggaran yang diberikan oleh pemrintah kota ini ditaati oleh pelaku usaha rumah hiburan. Agar tidak lalai dan abai terhadap protokol kesehatan," kata Djoko, Jumat (12/11/2021).
Salah satu rumah hiburan yang dituju adalah Terminal Karaoke yang letaknya di Jalan Raya Rungkut, Surabaya.
Baca juga: Pasutri di Sidotopo Diamankan Polrestabes Surabaya, Kompak Edarkan Sabu
Disana, karyawan rumah hiburan sudah meminta setiap pengunjung yang masuk untuk mencuci-tangan, menscan peduli lindungi, dan memeriksa suhu tubuh pengunjung.
"Kami juga sudah cek di tiap ruang karaoke, maksimal pengunjung empat orang. Semua juga memakai masker," sebut Joko.
Joko juga memberikan imbauan kepada pengelola rumah hiburan agar tidak lalai menerapkan prokes saat menerima pengunjung.
"SOP pengelola juga dirubah sesuai dengan aturan yang berkembang. Itu juga kami sampaikan dan wanti-wanti agar tidak kecolongan," tandasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/madura/foto/bank/originals/rhu-terminal-karaoke-sby.jpg)