CPNS 2021

Inilah Materi Kisi-Kisi SKB CPNS 2021, Ada Formasi Jabatan Fungsional hingga Jabatan Pelaksana

Kisi-kisi SKB CPNS 2021. Peserta yang dinyatakan lulus dalam SKD CPNS 2021 selanjutnya berhak mengikuti tes SKB CPNS 2021.

Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Instagram.com/@bkngoidofficial
Kisi-kisi SKB CPNS 2021 

TRIBUNMADURA.COM - Kisi-kisi SKB CPNS 2021 dapat Anda download pada link dalam artikel berikut.

Hasil tes SKD CPNS 2021 Tahap 2 diumumkan pada Sabtu (13/11/2021) hari ini.

Peserta yang dinyatakan lulus dalam SKD CPNS 2021 selanjutnya berhak mengikuti tes SKB CPNS 2021.

Jadwal SKB CPNS 2021 Tahap 2 akan dimulai pada 27 November mendatang.

Seleksi Kompetensi Bidang atau SKB adalah seleksi yang mengukur kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang berupa pengetahuan, keterampilan, perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya sehingga individu mampu menampilkan unjuk kerja yang tinggi dalam suatu Jabatan tertentu.

Sehubungan dengan itu, KementerianPANRB telah mengeluarkan Surat Nomor B/1625/M.SM.01.00/2021 Tentang Materi Pokok Soal Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan CAT.

Baca juga: Pengumuman Hasil SKD CPNS 2021 di Pamekasan, Inilah Daftar Peserta yang Dinyatakan Lolos ke SKB

Dalam surat tersebut, tertulis materi yang akan diujikan.

Tentunya, materi di masing-masing jabatan berbeda.

Sehingga peserta harus mencocokkan formasi yang telah dilamar.

Untuk melihat kisi-kisi soal tersebut dapat klik link berikut:

Download Kisi-Kisi Soal SKB CPNS 2021 atau klik di sini.

Adapun materi SKB untuk Jabatan Fungsional disusun oleh instansi pembina Jabatan Fungsional dan diintegrasikan ke dalam bank soal pada sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN.

Materi SKB untuk Jabatan pelaksana yang bersifat teknis dapat menggunakan soal SKB yang sesuai atau masih satu rumpun dengan Jabatan Fungsional terkait.

Sesuai PermenPANRB Nomor 27 Tahun 2021 Pasal 43, selain materi SKB dengan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN, materi SKB dapat berupa:

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved