Berita Sumenep

Penulis Buku Dari Kelompok Sarinah Dukung Permendikbud No 30 Tahun 2021, Sebut Amanat Pancasila

Direktur Institut Sarinah, Eva Kusuma Sundari mendukung penuh Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021.

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
ISTIMEWA/TRIBUNMADURA.COM
Direktur Institut Sarinah, Eva Kusuma Sundari 

"Permendikbud No. 30 Tahun 2021 mengisi kekosongan hukum untuk penanganan kasus KS di PT," kata Lucy Sandra Amalia, penulis buku "Evaluasi Pileg 2014".

Menurutnya, relasi kuasa dan relasi gender masih timpang. Karena mahasiswa itu katanya ada di pihak lemah, sehingga perlu penguatan dalam memperjuangkan haknya sebagai korban.

Penulis buku "Selendang merah" yang juga tergabung dalam kelompok penulis buku Sarinah, yakni Sa'ada tegas mengkritisi pasal per pasal yang ada di Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021.

Menurut Sa'ada, pada pasal 14 tentang Satgas Pendidikan, harus dipastikan mereka mempunyai kualitas perspektif gender, advokasi, ham dan sebagainya.

Sementara itu, Masiyatun yang juga penulis Buku "Pemikiran Kartini" yang juga mahasiswa pascasarjana Universitas NU Indonesia ini merasa lega karena banyak kasus KS di kampus tidak terselesaikan di Madura.

"Permendikbud nomor 30 Tahun 2021 ini bisa menjadi payung hukum untuk mengatasi banyaknya kasus KS tidak terselesaikan dan para korban tidak tertangani secara layak," kata Masiyatun.

Dia Puspitasari, yang juga tergabung dalam kelompok Sarinah mengatakan jika merujuk data KPPPA dan BPS tentang prevalensi KTP (Kekerasan Terhadap Perempuan) hasil SPHPN (Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional) tahun 2016 menyatakan bahwa 1-3 perempuan indonesia usia 15-64 tahun pernah mengalami kekerasan baik fisik ataupun seksual.

"32% perempuan berpendidikan tinggi ternyata lebih rentan menjadi korban kekerasan," katanya.

Fakta tersebut katanya, terverifikasi dengan kasus aktual yang dikawal BEM UNSRI di Riau yang barusan meledak dengan korban mahasiswi yang sedang bimbingan skripsi dilecehkan secara seksual oleh pembimbingnya.

"Dulu saya menginisiasi Gerakan Kampus Ramah Perempuan tahun 2018 di Universitas Airlangga Surabaya dan Universitas Indonesia. Alhamdulillah ada Permendikbud 30 di tahun 2021 sebagai payung hukum," kata Dia Puspitasari.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved