Berita Sumenep
Siswa SMKN 1 Sumenep Antusias Pahami Hukum dan Bahaya Narkoba Dalam Acara Jaksa Menyapa
Dalam kegiatan itu, Kejaksaan Negeri Sumenep mengangkat tema Sapa Siswa, Ingatkan Bahaya Narkotika dan Tingkat Kesadaran Hukumnya.
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Aqwamit Torik
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Siswa SMKN 1 Sumenep terlihat antusias berdialog tentang memahami hukum dan bahaya narkoba dengan Kajari Sumenep, Adi Tyogunawan dalam acara "Jaksa Menyapa, Jaksa Goes To School" pada hari Senin (15/11/2021).
Dalam kegiatan itu, Kejaksaan Negeri Sumenep mengangkat tema Sapa Siswa, Ingatkan Bahaya Narkotika dan Tingkat Kesadaran Hukumnya.
Antusias siswa itu terlihat saat Adi Tyogunawan diawal penyampaiannya berikan hadiah buku untuk siswa yang bisa menjawab satu pertanyaan "Kenapa korban (kejahatan narkoba) harus dilindungi?". Dalam ruangan guru SMKN 1 Sumenep itupun ramai dengan tepuk tangan siswa.
Baca juga: Aldebaran Melihat Iqbal, Tapi Andin Mengeluh Sakit, Simak Ikatan Cinta Senin 15 November 2021
Dalam kesempatan itu, Adi Tyogunawan sampaikan bagaimana tugas dan wewenang Kejaksaan (Pasal 30 ayat (3) Huruf A UU 16/2004).
Disampaikan bahwa dalam bidang ketertiban dan ketenteraman umum Kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan peningkatan kesadaran hukum masyarakat.
"Saya ini menyampaikan pesan - pesan dari bapak Jaksa Agung, jadi kita harus sejalan," kata Adi Tyogunawan didepan para siswa.
Siapapun yang sudah jadi korban kejahatan narkoba katanya, disarankan untuk tidak takut melaporkan diri pada pihak berwajib untuk direhabilitasi atau diobati untuk berhenti kecanduan dari barang haram tersebut.
"Segera melaporkan diri untuk direhabilitasi, ada Puskesmas, rumah sakit, lembaga rehab medis dan lembaga rehab sosial," katanya.
Menurutnya, dalam kasus narkotika itu tidak semuanya harus menerima sanksi dengan menjalankan hukum pidana.
Akan tetapi terdapat beberapa tahapan - tahapan kategori, terutama korban kejahatan narkoba tersebut.
"Bisa saja melapor ke BNNK untuk direhabilitasi. Sebab di BNNK nanti akan di asesmen terkait seberapa tingkat kecanduannya," lanjutnya.
Memberikan perlindungan terhadap korban kejahatan narkoba kata mantan Kajari Ogan Ilir ini, sudah menjadi tangungjawab pemerintah.
Bahkan kata orang nomor satu di Korps Adhyaksa Sumenep ini katanya, sudah bukan menjadi rahasia bahwa terdapat stigma hukum itu tumpul ke atas dan tajam kebawah.
Baca juga: Detik-Detik Persiapan Aksi, Kader Nahdliyyin se-Madura Konsolidasi di Pamekasan, Ini Hasilnya
Adi Tyogunawan menilai dan bisa diasumsikan bahwa penegakan hukum itu lebih tajam ke masyarakat bawah atau dengan kata lain yang berekonomi lemah.