Berita Sumenep
Kajari Sumenep Tegaskan Pemberantasan Narkoba Tak Pandang Bulu
tidak ada yang namanya diskriminasi dalam pelaksanaan penegakan hukum. Sehingga kepercayaan masyarakat terhadap keadilan dan kepastian hukum
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Indonesia adalah Negara hukum yang senantiasa mengutamakan hukum sebagai landasan dalam seluruh aktivitas Negara dan masyarakat.
Kajari Sumenep, Adi Tyogunawan mengakui sebuah istilah bahwa "Hukum Tumpul ke- Atas dan Runcing ke- Bawah".
Dan salah satu kenyataan yang disampaikannya, keadilan di negeri ini lebih tajam menghukum masyarakat kelas bawah daripada pejabat tinggi
Mantan Kajari Ogan Ilir ini mencontohkan, seperti dalam kasus penanganan hukum narkoba yang hanya kelas teri ditangkap. Namun, penangkapan bandar narkoba dinilai masih lemah.
"Tumpul ke- atas, bandar-bandar (narkoba) itu. Tapi tumpul ke- bahwa, korban-korban itu," kata Adi Tyogunawan, saat menyampaikan pemahaman hukum di depan siswa SMKN 1 Sumenep dalam acara "Jaksa Menyapa" pada hari Senin (15/11/2021).
Baca juga: Siswa SMKN 1 Sumenep Antusias Pahami Hukum dan Bahaya Narkoba Dalam Acara Jaksa Menyapa
Menurutnya, tidak ada yang namanya diskriminasi dalam pelaksanaan penegakan hukum. Sehingga kepercayaan masyarakat terhadap keadilan dan kepastian hukum, khususnya dalam pemberantasan kasus narkoba (bandar besar) itu betul-betul terlaksana dengan baik dan bersih.
"Siapa yang harus ditangkap, ya bandar-bandar itu. Jadi yang ke atas itu (bandar besar narkoba) penjahat, pengedar harus ditebas, sampai ke- aset itu. Istilah tumpul ke atas tajam ke bawah itu kita balik, tajam ke atas (bandar) dan ke bawah itu (korban) kita lindungi," tegasnya.
Pernyataan itu katanya, sudah disampaikan langsung pada Kasat Narkoba Polres Sumenep bahwa dalam pemberantasan kasus narkoba itu harus tangkap para bandar besar dan pengedar.
"Tadibsudah saya sampaikan itu, tajam ke atas (tebas bandar narkoba)," katanya.