Modal Celurit Ingin Viral di TikTok Justru Berakhir Penjara, Terungkap Kelakuan dan Penyebabnya

Remaja 18 tahun itu diamankan anggota Satreskrim Polres Wonogiri, Jawa Tengah. Dia diamankan setelah video aksinya menyeret celurit di jalanan

Editor: Aqwamit Torik
KOMPAS.COM/MUHLIS AL ALAWI
Demi konten TikTok viral, remaja ini bikin konten dengan celurit. Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto menunjukkan celurit yang digunakan BRY untuk membuat konten agar viral di media sosial, di Mapolres Wonogiri, Senin (15/11/2021) 

Terkait aksi itu, polisi menetapkan BRY sebagai tersangka.

Baca juga: Anjing Menuju ke Makam Sambil Menggonggong Bikin Pemilik Curiga, ada Bungkusan di Bawah Pohon

Dia dijerat Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

"Tersangka kami jerat dengan pidana membawa senjata tajam tanpa izin," kata Dydit.

Terinspirasi dari TikTok

Sementara, BRY mengaku aksinya menyeret celurit di jalanan terinspirasi dari media sosial TikTok.

"Terinspirasi dari TikTok, Pak," ujar BRY saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Wonogiri.

Untuk membuat video itu, BRY menyiapkan peralatan dan orang yang mengambil gambar.

Telah tayang di Kompas.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved