CPNS 2021
Kartu Ujian SKB CPNS 2021 Tidak Muncul? Simak Solusi dan Cara Cetaknya di Laman sscasn.bkn.go.id
Peserta tes SKB CPNS 2021 wajib membawa sejumlah syarat sebelum melaksanakan ujian, seperti kartu ujian.
Penulis: Ayu Mufidah | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNMADURA.COM - Tes SKB CPNS 2021 Tahap 1 sedang berlangsung.
Tes SKB CPNS 2021 Tahap 1 dilaksanakan pada 15 - 28 November 2021.
Sedangkan tes SKB CPNS 2021 Tahap 1 mulai digelar pada 27 November 2021 mendatang.
Peserta tes SKB CPNS 2021 wajib membawa sejumlah syarat sebelum melaksanakan ujian.
Satu di antara syarat yang wajib dibawa peserta SKB CPNS 2021 yakni, kartu ujian.
Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerjasama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama mengatakan, peserta diwajibkan mencetak kartu peserta ujian untuk mengikuti SKB CPNS 2021.
"Iya (wajib cetak kartu peserta ujian), sebelum berangkat ke lokasi SKB," kata Satya
Kartu ujian SKB CPNS 2021 dapat dicetak masing-masing peserta melalui SSCASN.
Baca juga: Inilah Materi Kisi-Kisi SKB CPNS 2021, Ada Formasi Jabatan Fungsional hingga Jabatan Pelaksana
Selain kartu peserta ujian, peserta SKB CPNS 2021 juga wajib membawa dokumen-dokumen lain, seperti hasil negatif tes RT-PCR atau tes antigen, dan formulir deklarasi sehat.
Kewajiban tersebut tertuang dalam surat bernomor 14334/B-KS.04.04/SD/E/2021 tentang Penyampaian Jadwal Seleksi Kompetensi Bidang CPNS Tahun 2021.
Surat tersebut diunggah di situs resmi BKN pada 10 November 2021 dan ditandatangani oleh Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen.
Berikut daftar dokumen yang wajib dibawa peserta SKB CPNS 2021:
1. Kartu peserta ujian
Kartu peserta ujian SKB CPNS dapat dicetak melalui laman sscasn.bkn.go.id.
Berikut cara cetak kartu ujian SKB CPNS:
- Masuk laman sscasn.bkn.go.id
- Login menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan Setelah berhasil masuk, akan tampil tombol Cetak Kartu Peserta Ujian
- Jika memilih cetak kartu ujian, maka sistem akan menampilkan kartu peserta
- Unduh dan cetak kartu ujian tersebut, dan wajib dibawa saat melaksanakan tes.
Baca juga: Cara Cek Hasil SKD CPNS 2021 Tahap 2, Ini Arti Kode P/PL/TL/TH pada Pengumuman
2. Hasil negatif tes RT-PCR atau tes antigen
Peserta wajib membawa hasil negatif tes RT-PCR yang dilakukan dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum mengikuti SKB.
Apabila tidak dapat melakukan tes RT-PCR, maka peserta diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes antigen yang dilakukan dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam.
3. Formulir deklarasi sehat
Formulir deklarasi sehat bagi peserta SKB CPNS bisa diakses melalui laman sscasn.bkn.go.id.
Pengisian dilakukan dalam waktu 14 hari sebelum mengikuti ujian, dan paling lambat sehari sebelum pelaksanaan ujian.
Formulir deklarasi sehat wajib dibawa saat pelaksanaan seleksi, dan ditunjukkan kepada petugas sebelum pemberian PIN registrasi.
Baca juga: Tak ada Ujian Susulan Tes SKB CPNS 2021, Peserta Terkonfirmasi Covid Ikuti Ujian di Tempat Khusus
Solusi Jika Kartu Ujian SKB CPNS 2021 Tidak Muncul
Sejumlah peserta SKB CPNS mengungkapkan bahwa mereka mengalami kendala saat akan mencetak kartu peserta ujian.
Meski sudah memilih lokasi ujian, namun kartu peserta ujian SKB belum bisa diakses.
Menanggapi keluhan tersebut, Satya mengatakan, peserta dapat melaporkan kendala yang mereka alami ke Helpdesk BKN dan panitian instansi.
"Laporkan ke helpdesk dan panitia instansi. Pantau lokasi di SSCASN. Pantau juga pengumuman instansi yang dilamar," ujar Satya.
Menurut Satya, untuk mengantisipasi agar kendala tersebut tidak mengganggu pelaksanaan SKB, peserta disarankan untuk mencetak kartu peserta ujian sejak jauh-jauh hari.
Jika ditemukan kendala, agar segera melaporkan dan mendapatkan solusinya.
Tak Ada Ujian Susulan
Admin BKPSDM Pamekasan, Yuridhis Kurniawan membenarkan jika tidak ada ujian susulan selama pelaksanaan SKB CPNS 2021 di Pamekasan.
Dengan begitu, peserta SKB CPNS 2021 di Pamekasan harus mengikuti ujian sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.
"Arahannya dari BKN, tidak ada ujian susulan untuk SKB. Jadi untuk peserta yang terkonfirmasi Covid-19 bisa mengikuti ujian di ruangan khusus," tutur Yuridhis Kurniawan saat dihubungi TribunMadura.com, Rabu (27/10/2021).
Ia mengatakan, Pamekasan masuk dalam Tahap 2 jadwal tes SKB CPNS 2021 dan PPPK Non Guru.
Menurut dia, keputusan Pamekasan masuk Tahap 2 jadwal tes SKB CPNS 2021 berdasarkan jadwal terakhir pelaksanaan tes SKD CPNS 2021.
"Iya benar, untuk Pamekasan masuk Tahap 2. Jadi yang Tahap 1 dan Tahap 2 itu berdasarkan waktu selesainya SKD," katanya.
"Karena waktu selesainya SKD di Pamekasan agak belakangan, makanya masuk Tahap 2," sambung dia.