Berita Lumajang

Polres Lumajang amankan Pelaku Perdagangan Satwa Dilindungi Ada Satwa Endemik Semeru

Polisi mendapati informasi jika rumah yang diketahui milik seseorang berinisial TN dijadikan tempat menyimpan hewan dilindungi

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Samsul Arifin
TRIBUNMADURA.COM/TONY HERMAWAN
Burung rangkong julang emas diamankan Tim Resmob Polres Lumajang. 

TRIBUNMADURA.COM, LUMAJANG - Tim Resmob Polres Lumajang mengungkap perdagangan satwa dilindungi. Sebanyak 11 burung endemik Semeru yakni 7 burung rangkong julang emas, 3 musang binturong, dan 1 burung tiong emas diamankan dari sebuah rumah di Dusun Krajan, Desa Mlawang, Kecamatan Klakah.

Penggerebekan ini dilakukan setelah polisi mendapati informasi jika rumah yang diketahui milik seseorang berinisial TN dijadikan tempat menyimpan hewan dilindungi. Benar saja, saat polisi melakukan patroli menemukan belasan satwa di tempat tersebut.

Kapolres Lumajang, AKBP Eka Yekti Hananto Seno mengatakan, meski telah menggagalkan perdagangan satwa ini, namun polisi belum berhasil menangkap pelaku, TN. Orang tersebut, katanya, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 

"Yang bersangkutan melanggar Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 Undang-Undang 5/1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya," katanya.

"Barang siapa menangkap, memelihara, menangkap, menyimpan, memeliki, memperniagakan satwa dilindungi akan mendapat sanksi penjara 5 tahun," tambahnya.

Baca juga: Polres Lumajang Mulai Batasi Pergerakan Kendaraan Antisipasi Kerumunan saat Tahun Baru di Alun Alun

Dari hasil penyelidikan, pelaku sudah melakoni bisnis ilegal ini selama satu tahun. Satwa-satwa dilindungi dijual kepada 
para kolektor, dengan harga bervariasi.

"Tapi kami belum tahu pelaku mendapat barang dari mana, apakah beli atau melihara sejak anakan. Kami masih mencari pelakunya," ujarnya.

Sementara. untuk menjamin keselamatan 11 burung endemik Semeru, barang bukti itu  diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Probolinggo. 

Sudartono Kepala Resort BKSDA Probolinggo mengatakan, untuk menjamin perlindungan dan kesehatan 11 satwa dilindungi akan diserahkan ke Taman Safari Prigen, Pasuruan.

"Ini akan kami konservasi ke taman safari untuk dikembalikan ke habitat semulanya," pungkasnya.

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved