Natal dan Tahun Baru 2021
PPKM Level 3 Bakal Diterapkan Pemerintah Jelang Natal dan Tahun Baru 2021, Simak Alasan dan Sebabnya
diperkirakan mobilitas masyarakat akan meningkat pada momen Natal dan Tahun Baru 2021 kali ini. Aturan akan diterapkan pada pelaksanaan PPKM
TRIBUNMADURA.COM - Menjelang Libur Natal dan Tahun Baru 2022, seluruh wilayah Indonesia akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.
Sebab, diperkirakan mobilitas masyarakat akan meningkat pada momen Natal dan Tahun Baru 2021 kali ini.
Mobilitas masyarakat yang tinggi, disebut berpotensi mengakibatkan adanya gelombang ketiga Covid-19.
Sejumlah aturanpun akan diterapkan pada pelaksanaan PPKM Level 3 kali ini.
Salah satunya adalah pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan.
Baca juga: Kronologi Oknum Pejabat Tega Gugat Ibu Kandung, Harta Warisan Jadi Sebab, Padahal sudah Diwasiatkan
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy mengatakan pengetatan dan pengawasan prokes ini akan dilakukan di sejumlah tempat.
Di antaranya di gereja saat perayaan Natal, lalu di tempat perbelanjaan, serta destinasi wisata lokal.
"Pengetatan dan pengawasan tersebut terutama dilaksanakan di gereja pada saat perayaan Natal, di tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal," kata Muhadjir, dilansir Kompas.com, Kamis (18/11/2021).
Selain itu Muhadjir menyebut pemerintah juga akan melarang adanya pesta kembang api dan pawai.
Diketahui dalam perayaan tahun baru memang biasanya diadakan pesta kembang api dan pawai.
Larangan ini dilakukan demi meminimalisir adanya kerumunan pada saat perayaan tahun baru.
Sehingga bisa mencegah adanya penularan kasus Covid-19.
"Dalam kebijakan libur Natal dan tahun baru ini, sejumlah kegiatan seperti perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar sepenuhnya dilarang," ujar Muhadjir.
Baca juga: Kasus Oknum PNS Gugat Ibunya Sendiri Karena Warisan, Anggota DPD RI Sebut Anak itu Durhaka
PPKM Berlaku Mulai 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Menyambut Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru), Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengabarkan bahwa pemerintah akan menerapkan kebijakan PPKM Level 3.