Natal dan Tahun Baru 2021

PPKM Level 3 Bakal Diterapkan Pemerintah Jelang Natal dan Tahun Baru 2021, Simak Alasan dan Sebabnya

diperkirakan mobilitas masyarakat akan meningkat pada momen Natal dan Tahun Baru 2021 kali ini. Aturan akan diterapkan pada pelaksanaan PPKM

Editor: Aqwamit Torik
Pixabay/nck_gsl
Ilustrasi Tahun Baru 2021. 

Tak tanggung-tanggung, kebijakan ini berlaku untuk seluruh wilayah di Indonesia.

Artinya wilayah di Indonesia, baik yang sudah berstatus PPKM Level 1 dan 2 akan disamaratakan menerapkan aturan PPKM Level 3.

Pemerintah akan memberlakukan penerapan kebijakan PPKM Level 3 ini selama sepuluh hari.

Yakni mulai berlaku 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 mendatang.

Hal tersebut diungkapkan oleh Muhadjir saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 Pada Libur Nataru, Rabu (17/11/2021).

"Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3."

"Sehingga ada keseragaman secara nasional. Sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nanti akan diseragamkan," kata Muhadjir.

Lebih lanjut, kebijakan ini akan mulai diterapkan menunggu Instruksi dari Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru.

"Inmedagri Ini sebagai pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Natal dan Tahun Baru yang akan ditetapkan selambat-lambatnya pada tanggal 22 November 2021," tambah Muhadjir.

Untuk diketahui, kebijakan tersebut dilakukan demi memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus Covid-19 pasca libur Nataru.

Mengingat, mengacu pada tahun sebelumnya, selalu terjadi peningkatan setiap libur panjang.

Baik itu ketika libur Nataru maupun libur Lebaran.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Galuh Widya Wardani)(Kompas.com/Rakhmat Nur Hakim)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pemerintah Terapkan PPKM Level 3 saat Libur Nataru, Pesta Kembang Api dan Pawai Dilarang Diadakan

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved