Berita Probolinggo

Posko Pengaduan Saber Pungli Didirikan, Masyarakat Diharap Aktif Lapor Tindakan Pungutan Liar

Satgas Saber Pungli mendirikan Posko Pengaduan Saber Pungli di Jalan Mastrip, Kota Probolinggo.

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/DANENDRA KUSUMA
Sekretasi Satgas Saber Pungli RI, Irjen Pol Agung Makbul memaparkan upaya pemberantasan pungli dalam kegiatan sosialisasi dan penguatan di Kota Probolinggo, Sabtu (20/11). 

TRIBUNMADURA.COM, PROBOLINGGO - Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar ( Satgas Saber Pungli ) RI gencar melakukan sosialisasi ke seluruh penjuru daerah sebagai bentuk antisipasi atau pencegahan, tak terkecuali di Kota Probolinggo, Sabtu (20/11).

Satgas Saber Pungli menggelar sosialisasi menghasilkan sebuah komitmen mendirikan Posko Pengaduan Saber Pungli.

Nantinya, Posko Pengaduan Saber Pungli akan didirikan di Jalan Mastrip, Kota Probolinggo.

Sekretaris Satgas Saber Pungli RI, Irjen Pol Agung Makbul mengatakan, seluruh warga Probolinggo Raya dapat mengadukan dugaan pungli ke posko tersebut.

Tindakan pungli rawan terjadi pada sektor, antara lain pengurusan perizinan, sertifikat, e-KTP, dan akte kelahiran.

"Masyarakat jangan takut melaporkan praktik pungli. Laporkan tindakan pungli ke posko itu," ucap dia.

Baca juga: Sopir Truk Mengadu ke Ganjar Pranowo Soal Pungli, Polda Jatim Ajak Masyarakat Proaktif Melapor

"Unit Penindakan Pungli yang terdiri dari Polri dan inspektorat setempat akan menindaklanjuti laporan. Pemerintah pusat juga mendukung pemberantasan pungli," kata Agung.

Agung menjelaskan, selain sosialisasi, upaya yang dilakukan Satgas Saber Pungli dalam memberantas pungutan liar, yakni yustisi dan iteligensi.

Berdasar data periode 20 Oktober 2016 hingga 31 September 2021, Satgas Saber Pungli RI telah melakukan yustisi sebanyak 7.370 kali dan inteligensi 69.822 kali.

"Memang kami lebih banyak melakukan sosialisasi. Sebab, sesuai arahan pemerintah pusat, persentase terbanyak harus dilakukan pencegahan pungli dengan sosialisasi. Selama periode yang sama kami telah melakukan sosialisasi sekitar 2 juta kali," paparnya.

"Dengan sosialiasi, harapannya pelayan publik di Probolinggo Raya tak lagi melakukan hal-hal yg melanggar hukum, termasuk pungli," tuturnya.

"Sudah seharusnya mereka memberikan keringanan dan perlindungan dalam hal pengurusan administrasi kepada masyarakat," tambahnya.

Ia menyebutkan, dari data periode yang sama, Satgas Saber Pungli RI telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) 44.422 kali dengan tersangka 63.388 orang.

Sedangkan barang bukti sebanyak Rp 325 miliar lebih.

"Sistem digitalisasi layanan publik cukup efektif meminimalisir peluang praktik pungli. Sebagai contoh, kami menyarankan, proses pembayaran dilakukan dengan uang elektronik (e-money)," jelasnya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved