Senin, 1 Juni 2026

Berita Malang

Tak Mau Diajak Pindah Rumah, Istri Siri Terlibat Cekcok Sengit, Berakhir Ditebas Suami Pakai Celurit

Kakek ini tebas tubuh istrinya hingga meninggal karena tidak mau diajak pindah rumah.

Tayang:
Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/ERWIN WICAKSONO
M (61) tersangka kasus pembunuhan istri siri di Kabupaten Malang, Minggu (21/11/2021). 

TRIBUNMADURA.COM, MALANG - Kakek ini terpaksa meringkuk di penjara setelah melakukan hal keji pada orang terdekatnya.

Tanpa rasa kasihan dan ampun, ia bekat berbuat jahat pada istrinya sendiri.

Wanita yang dinikahinya secara siri itu dihabisi karena alasan sepele.

Mirisnya, setelah aksinya, ia berniat untuk melarikan diri.

Kejadian sadis itu dialami seorang wanita paruh baya berinisial T (51).

Warga Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang itu, ditemukan meninggal dunia dalam kondisi mengenaskan.

Baca juga: Kerap Main TikTok Mengundang Komentar Lelaki Lain, Istri Siri Dibunuh Suaminya, Simak Kronologi

Tubuh korban dipenuhi luka bacokan.

Ada belasan tebasan dari senjata tajam yang menghujam tubuhnya.

Kasus pembunuhan itu mengarahkan suami sirinya, M (61), sebagai tersangka.

M berniat melarikan diri ke daerah Blitar.

Namun, niatnya digagalkan polisi.

Walhasil, pria tersebut ditangkap Satreskrim Polres Malang pada Rabu (17/11/2021).

"Terduga pelaku ditangkap di daerah Blitar dengan membawa motor matic," kata Kapolres Malang, AKBP Bagoes Wibisono saat gelar rilis pada Minggu (21/11/2021).

"Ia katanya mau ke Tulungagung usai tewaskan istri sirinya itu," beber dia.

Kata Bagoes, niat pelaku melakukan tindakan keji tersebut karena dipicu pertengkaran sengit keduanya.

Tersangka emosi karena istri sirinya tidak mau diajak pindah tempat tinggal dari gubuk yang selama ini didiaminya.

"Saat itu pelaku dan korban ini cekcok mulut, sampai korban mengeluarkan kata-kata kotor kepada pelaku," tutur dia.

"Dari sini pelaku akhirnya berang dan menyabetkan celurit yang ada di rumahnya," ungkap Bagoes.

Pelaku mengaku merasa tidak enak hati karena tanah yang ditinggalinya tersebut bukan milik pribadi, melainkan milik orang lain.

"Tidak ada rencana pembunuhan. Pelaku emosi dan langsung menebas korban pakai senjata tajam semacam celurit," ungkap dia.

"Pelaku ini kerjanya petani. Sementara istri sirinya kerja di kantor desa setempat," kata Bagoes.

Pelaku terancam hukuman sebagaimana Pasal 44 ayat 3 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Lingkup Rumah Tangga. Pelaku juga dijerat pasal 338 KUHP.

"Hukuman 15 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 45 juta," tutup Bagoes.

Di sisi lain, tersangka M mengakui jika dirinya terbakar emosi hingga melakukan tindakan sadis kepada istri sirinya.

M juga bercerita dirinya telah 3 kali menikah siri.

"Emosi saya dipisui (dikatain kotor) sama istri saya saat gak mau diajak pindah. Akhirnya ada celurit saya bacok ke badannya," ungkap M.

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved