Berita Mojokerto
Suruh Korbannya Telanjang, Ini Alasan Pelaku Pencurian Sepeda Motor Bapak dan Anak Terungkap
Tersangka Totok mengaku melakukan hal itu lantaran khawatir dikejar korbannya saat mencuri sepeda motor
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Samsul Arifin
TRIBUNMADURA.COM, MOJOKERTO - Tersangka Totok Imron (39) nekat menelanjangi korbannya saat beraksi mencuri kendaraan bermotor.
Dia mencuri sepeda motor dibantu anak kandungnya Danang Prastiyo (19) tamatan SMP warga Dusun Gagang Kepuhsari, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo.
Tersangka Totok mengaku melakukan hal itu lantaran khawatir dikejar korbannya saat mencuri sepeda motor. Dia menyuruh korban yaitu (F) wanita 18 tahun dan pasangannya (D) usia 17 tahun warga Mojokerto melepaskan semua pakaiannya.
"Ya buat jaga-jaga saja biar dia (Korban, Red) tidak mengejar," ucapnya di Mapolresta Mojokerto, Selasa (23/11/2021).
Kedua tersangka mengambil kesempatan saat melihat korban sedang berpacaran memadu kasih lorong bawah jembatan tol. Dusun Singopadu, Desa Canggu, Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto, Jumat (12/11/2021) sekitar pukul 20.00 WIB.
Baca juga: Wanita tak Dikenal Disambar Kereta Api di Mojokerto, Mondar-mandir di sekitar Rel Sebelum Kejadian
Tersangka Totok memergoki korban berpacaran melakukan perbuatan asusila
di pinggir jalan. Dia menakuti-nakuti korban akan dibawa ke Polsek setempat jika tidak menyerahkan sepeda motor dan Handphone.
Saat itu, dia bersama anak dan istrinya mengendarai mobil Avanza putih menuju Dawarblandong berhenti di lokasi kejadian, hendak buang air kecil di pinggir jalan sepi.
"Tidak direncanakan saya berhenti terus melihat itu ya saya pukul dua kali (Korban, Red) karena melawan," ujarnya.
Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Rofiq Ripto Himawan mengatakan pihaknya terpaksa melakukan tindakan tegas terukur melumpuhkan kaki tersangka Totok Imron lantaran yang bersangkutan berupaya melawan saat hendak ditangkap di wilayah Kabupaten Nganjuk.
"Tersangka melawan petugas saat ditangkap sehingga kita lakukan tindakan tegas terukur," ungkapnya.
Rofiq menyebut pihaknya mengamankan barang bukti sepeda motor Honda Vario S 4481 VQ dan Handphone hasil kejahatan di wilayah Kabupaten Sidoarjo.
"Tersangka sempat menawarkan sepeda motor itu namun berhasil kita tangkap sebelum dijual," jelasnya.
Seperti yang diketahui, Tim Satreskrim Polresta Mojokerto menangkap dua tersangka kasus pencurian sepeda motor yang korbannya anak dibawah umur.
Kedua tersangka adalah bapak dan anak, bernama Totok Imron (39) dan anaknya, Danang Prastiyo (19) warga Dusun Gagang Kepuhsari, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo.
Tersangka bahkan menelanjangi korban
(F) wanita 18 tahun dan pasangannya (D) usia 17 tahun warga Mojokerto setelah merampas sepeda motor Honda Vario S 4481 VQ dan Handphone.
Kedua tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 72E terkait Undang-Undang perlindungan anak dengan hukuman pidana 12 tahun dan 15 tahun