UMP 2022

UMP Jatim 2022, Apindo Jatim Patuhi Kebijakan UMP 2022 yang Ditetapkan Pemprov

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Timur (Jatim) mengatakan pihaknya mematuhi aturan penetapan UMP Jatim 2022

Penulis: Fikri Firmansyah | Editor: Aqwamit Torik
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi gaji, rupiah 

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Perihal telah ditetapkannya UMP Jatim 2022, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Timur (Jatim) mengatakan pihaknya mematuhinya.

Hal tersebut dikatakan langsung oleh Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Jaminan Sosial Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Timur, Johnson Simanjuntak.

"Kami mematuhi Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur (Jatim) 2022 yang resmi ditetapkan sebesar Rp1.891.567,12 UMP tahun ini hanya naik sekitar Rp22.790,00 atau 1,2 % dari tahun sebelumnya," kata Johnson kepada TribunMadura.com saat dihubungi melalui telepon, Rabu (24/11/21).

Johnson menjelaskan, penetapan UMP ini kan mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Jadi ya memang harus dipatuhi, karena ini kan kebijakan resmi dari Pemerintah Pusat," sambung dia.

Mengenai jikalau nantinya adanya demo buruh di Jatim, Johnson menyarankan agar dilakukan secara baik-baik.

Akan tetapi, lanjutnya, melakukan demo kepada Pemprov maupun Pemkot dirasa kurang tepat.

"Kan Pemprov dan Pemkot ini mengesahkan aturan atas kebijakan dari Pemerintah Pusat yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021.

Jadi seharusnya yang tepat aspirasinya ditujukan pada Pemerintah Pusat dengan cara yang baik-baik juga," tandasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved