Viral Pemilik Olshop Didenda Rp35 Juta Gara-Gara Tak Bayar Pajak, Begini Cara Mudah Membuat NPWP

Cara membuat NPWP secara online dan offline. Nomor Pokok Wajib Pajak ini merupakan identitas atau tanda pengenal bagi wajib pajak

Penulis: Ayu Mufidah | Editor: Mujib Anwar
Tangkapan layar/pajak.go.id
Ada dua cara membuat NPWP yang dapat dilakukan masyarakat. Masyarakat bisa membuat NPWP secara offline dan online. 

Kode unik inilah yang nantinya menjamin data perpajakan agar tidak tertukar dengan wajib pajak lainnya.

Ada dua cara membuat NPWP yang dapat dilakukan masyarakat.

Masyarakat bisa membuat NPWP secara offline dan online.

Simak cara membuat NPWP Secara Offline, seperti dikutip dari Indonesia.go.id.

1. Mendatangi kantor pelayanan pajak

Masyarakat dapat langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat dari tempat domisili dengan membawa persyaratan yang dibutuhkan.

Semua dokumen persyaratan di fotokopi dan melengkapi formulir pendaftaran wajib pajak yang diperoleh dari petugas KPP.

Formulir tersebut diisi dengan benar dan lengkap serta ditandatangani.

Apabila alamat domisili berbeda dengan yang tertera di KTP, maka perlu mempersiapkan juga surat keterangan tempat tinggal dari kelurahan domisili.

Selanjutnya, serahkan berkas ke petugas pendaftaran dan akan mendapatkan tanda terima pendaftaran sebagai bukti telah melakukan pendaftaran untuk mendapatkan NPWP.

Waktu yang dibutuhkan untuk membuat kartu NPWP yaitu satu hari kerja dan tidak dipungut biaya/ gratis.

Lalu, kartu NPWP akan dikirimkan ke alamat pendaftaran melalui pos.

2. Melalui Jasa Pos atau Ekspedisi

Metode ini bisa dipilih jika lokasi KPP terlalu jauh dari tempat pendaftar.

Pendaftar dapat langsung mendatangi kantor pos atau jasa ekspedisi terdekat.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved