Semut Termasuk 4 Hewan yang Dilarang Dibunuh, Simak Hukumnya dalam Ajaran Islam, Apa Hewan Lainnya?

Simak deretan hewan yang dilarang dibunuh dalam ajaran Islam, termasuk semut juga haram dibunuh, simak penjelasannya

Editor: Aqwamit Torik
freeimages.com
Ilustrasi semut - Semut termasuk dalam hewan yang tidak boleh dibunuh dalam ajaran Islam 

Dan tidak ada sesuatu pun melainkan bertasbih dengan memuji-Nya, tetapi kamu tidak mengerti tasbih mereka.

Sungguh, Dia Maha Penyantun, Maha Pengampun.

Rasulullah SAW juga melarang umatnya untuk membunuh semut.

Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang membunuh empat hewan: semut, lebah, burung Hudhud dan burung Shurad.” (HR. Abu Daud, no. 5267; Ibnu Majah, no. 3224; Ahmad 1:332. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini sahih).

Namun jika semut tersebut mengganggu manusia seperti menyerang atau menggigit, maka diperbolehkan untuk dibunuh.

Dalam riwayat hadis lain dikatakan bahwa Allah SWT melarang membunuh seorang muslim.

Baca juga: Inilah Cara Berpakaian Ala Rasulullah, Perhatikan Bacaan Doa Hingga Adab Berbusana Sesuai Islam

Meskipun dilarang, jika orang tersebut mengganggu orang lain seperti pelaku kejahatan, maka hukumnya boleh.

Rasulullah SAW juga bersabda:

"Bahwa seekor semut pernah menggigit salah seorang nabi. Nabi tersebut lalu memerintahkan mendatangi sarang semut dan membakarnya.

Tetapi kemudian Allah menurunkan wahyu padanya, 'Apakah hanya karena seekor semut menggigitmu lantas kamu membinasakkan satu umat yang selalu bertasbih", (HR Muslim).

Semut Merupakan 1 dari 4 Hewan yang Dilarang Dibunuh

Ada empat binatang yang dilarang Allah SWT untuk membunuhnya, yakni semut, lebah, burung hud-hud, dan burung surad.

Larangan itu berdasarkan sabda Rasulullah SAW, "Rasulullah melarang membunuh empat macam hewan, semut, lebah, hud-hud, dan shurad", (HR Abu Daud).

Selain empat binatang tadi, ada pula katak yang Rasulullah SAW sebutkan dalam hadits terpisah, diriwayatkan Abdurrahman bin Utsman.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved