Berita Tuban

Kenaikan UMK Tuban 2022 Ditolak Buruh, Bupati Tuban: Kami Berpegang pada PP tentang Pengupahan

Serikat yang terdiri dari FSPMI, SPN, dan Saburmusi, menolak kenaikan UMK Tuban 2022 yang disahkan dewan pengupahan setempat sebesar Rp 6990.

Penulis: Mohammad Sudarsono | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/M SUDARSONO
Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky, menyampaikan hasil pertemuannya dengan perwakilan Serikat Pekerja Ronggolawe, Jumat (26/11/2021). 

TRIBUNMADURA.COM, TUBAN - Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky, menyampaikan hasil pertemuannya dengan perwakilan Serikat Pekerja Ronggolawe.

Sebelumnya, serikat yang terdiri dari FSPMI, SPN, dan Saburmusi, menolak kenaikan UMK Tuban 2022 yang disahkan dewan pengupahan setempat sebesar Rp 6990.

"Terkait mediasi buruh, saya menyampaikan pemkab benar-benar berpegang aturan yang ada, yaitu PP 36 2021 tentang pengupahan," kata Aditya Halindra Faridzky seusai menghadiri paripurna, Jumat (26/11/2021).

Aditya Halindra Faridzky menjelaskan, terkait hak diskresi baik Pemkab Tuban dan Provinsi Jatim sudah tidak ada kewenangan jika mengacu PP 36 2021.

Kalaupun mengusulkan perubahan kenaikan UMK, tutur dia, pasti ditolak, jadi mengusulkan sesuai aturan yang ada.

Pemerintah daerah, lanjut dia, tidak bisa menentang aturan yang sudah berlaku.

Baca juga: UMP Jawa Timur 2022 Naik 1,22 Persen, Gubernur Khofifah Keluarkan SK Besaran Upah Minimum Provinsi

"Kenaikan UMK tidak bisa dibilang ideal atau tidak, yang jelas itu sesuai dengan PP 36 2021," pungkasnya.

Sekadar diketahui, upah minimum kabupaten (UMK) Tuban 2022 menjadi 2.539.224,88.

Jumlah itu mengalami kenaikan Rp 6990 jika dibandingkan UMK Tuban 2021 sebesar Rp 2.532.234,77.(nok)

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved