Berita Jawa Timur
ASN Pemprov Jatim Dilarang Cuti saat Libur Natal dan Tahun Baru, Golongan ini Masuk Pengecualian
ASN di lingkungan Pemprov Jatim dilarang mengambil cuti selama masa periode libut Natal dan Tahun Baru.
Penulis: Fatimatuz Zahroh | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Timur, Indah Wahyuni memastikan, ASN di lingkungan Pemprov Jatim dilarang mengambil cuti selama masa periode libut Natal dan Tahun Baru.
Hal itu senada dengan aturan Kementerian PAN-RB yang melarang Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk mengambil cuti dan bepergian keluar daerah selama libur Natal dan Tahun Baru, sebagaimana tertuang di SE Menteri PANRB No. 26/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.
"SE dari Gubernur juga sedang disiapkan. Cuti itu dilarang," tegas Indah Wahyuni pada Surya ( grup TribunMadura.com ), Sabtu (27/11/2021).
"sejumlah ASN diperbolehkan ambil cuti dan keluar daerah selama libur Natal dan Tahun Baru selama memenuhi syarat," sambung dia.
Yang dimaksud bersyarat, yaitu yang boleh mengambil cuti atau izin adalah hanya yang kondisinya darurat.
Misalnya ibu hamil akan melahirkan ataupun mereka yang sedang sakit.
Selain itu, ASN yang boleh keluar kota hanya yang menjalankan tugas.
"Tapi tetap ya, seperti yang sudah sempat saya jelaskan, mereka tetap wajib share loc, live loc di grup mereka masing-masing," katanya.
"Karena aturannya adalah dalam rangka membatasi mobilitas orang," tegasnya.
Yuyun, begitu ia biasa disapa, mengungkapkan, untuk umat Kristiani sebetulnya untuk menghormati agama, dipersilakan.
Namun, ia tetap mengimbau bahwa beribadah pada masa pandemi ini juga diseyogyakan tidak ke luar kota.
"Untuk ASN yang rumahnya masuk wilayah aglomerasi, selama melaksanakan tugas gak masalah," ucap dia.
"Selama ini ASN Jatim patuh kok, belum ada yang melanggar sebagaimana di masa-masa libur panjang kemarin," tuturnya.
Dalam SE nanti, disampaikan Yuyun, bahwa akan diterapkan sanksi bagi yang melanggar. Mulai teguran, hingga peringatan tertulis.
"SE nya masih belum keluar. Nanti SE dari gubernur ini yang kita teruskan ke bupati wali kota. Yang nanti akan ditindaklanjutk juga di bawah," imbuhnya.
Ia berharap semua ASN di Jatim memaklumi aturan ini sebagai upaya pemerintah dalam mengendalikan pandemi.
Mobilitas dibatasi guna mencegah adanya penularan dan juga munculnya klaster baru.
Yang dikhawatirkan jika ada lonjakan kasus bisa memicu datangnya gelombang ketiga.
Jadi Jalan Terakhir, One Way System di Tol Jatim Diterapkan Jika Lonjakan Kendaraan Capai 95 Persen |
![]() |
---|
Gubernur Khofifah Minta Pengusaha di Jawa Timur Bayar Penuh THR Lebaran 2022 Maksimal H-7 Idul Fitri |
![]() |
---|
Ada 8 Daerah di Jawa Timur Masuk PPKM Level 1, Terbanyak se Jawa Bali, Ini Kata Gubernur Khofifah |
![]() |
---|
Ancaman Tegas Kapolda Jatim ke Anggotanya, Tak Sungkan Pecat Polisi yang Masuk Kriteria Berikut |
![]() |
---|
Khofifah dan Said Abdullah Dapat Penghargaan PWI Jatim Award Kategori Tokoh Nasional |
![]() |
---|