Simak Syarat Calon Jamah Haji yang Terbaru, Penerima Vaksin Ini Tak Perlu Karantina
Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, Hisyam Abdul Mun'im Said menyampaikan syarat umrah dari luar negeri, termasuk Indonesia
TRIBUNMADURA.COM - Jamaah Haji di Indonesia kini bisa bernafas lega. Sebab, Arab Saudi resmi mencabut larangan penerbangan 6 negara.
Keenam negara yang sudah diperbolehkan masuk Arab Saudi tanpa transit melalui negara ketiga tersebut yaitu, Indonesia, Pakistan, Brazil, India, Vietnam, dan Mesir.
Hal tersebut diumumkan melalui surat edaran General Authority of Civil Aviation (GACA) yang diterbitkan Kamis (25/11/2021).
Dicabutnya larangan penerbangan tersebut memberikan pertanda baik terkait pelaksaan ibadah haji dan umrah.
Menyusul edaran GACA tersebut, Kementerian Kesehatan bersama Kementerian Haji dan Umrah Saudi Arabia juga telah melakukan konferensi pers pada Minggu (28/11/2021) lalu.
Dalam konferensi pers tersebut, Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, Hisyam Abdul Mun'im Said menyampaikan syarat umrah dari luar negeri, termasuk Indonesia.
Baca juga: Pendaftaran Haji dan Umroh Kembali Dibuka, Kemenag Surabaya Banjir Pendaftar Ibadah ke Tanah Suci
Dilansir dari Tribunnews.com, berikut syarat umrah dari luar negeri yang disampaikan Hisyam Abdul Mun'im Said dan diterjemahkan oleh Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI):
1. Jamaah umrah telah mendapatkan dosis lengkap vaksin Covid-19 sebagai syarat penerbitan visa umrah;
2. Bagi jamaah yang mendapatkan vaksin sesuai yang dipakai oleh Arab Saudi (Pfizer, AstraZeneca, Moderna, dan Jhonson) tidak perlu karantina;
3. Jamaah yang menggunakan vaksin yang diakui oleh World helath Organization (WHO) harus menjalani karantina selama tiga hari.
4. Jamaah harus menjalankan tes PCR 48 jam setelah dimulainya karantina, dan boleh melaksanakan ibadah umrah jika hasilnya negatif.
Untuk memperjelas syarat dan peraturan tersebut, berikut mekanisme penerbitan visa umrah sesuai jenis vaksin.
Vaksin dapat diklasifikasikan sebagai berikut:
- Kelompok A: Vaksin yang disetujui oleh WHO dan Arab Saudi (Pfizer/AztraZaneca/Jhonson/Moderna)
- Kelompok B: Vaksin yang hanya disetujui oleh WHO (Sinopharm/Sinovac)