Berita Sampang

Hanya Naik Rp 9000, UMK Sampang Terendah dari 3 Kabupaten Lainnya di Madura Simak Penjelasannya

UMK di Kabupaten Sampang, Madura mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya (2021) berkisar Rp. 9.000

Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Samsul Arifin
TribunMadura.com/Hanggara Pratama
Plt Kepala Bidang Penempatan dan Pengembangan Tenaga Kerja DPMPTSP dan Naker Sampang Agus Sumarso. 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama

TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Timur 2022 pada (30/11/2021) kemarin.

Alhasil, UMK di Kabupaten Sampang, Madura mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya (2021) berkisar Rp. 9.000.

Untuk 2021 UMK di Sampang senilai Rp. 1.913.321, sedangkan di 2022 meningkat menjadi Rp. 1.922.122,97.

Akan tetapi, besaran UMK di Kota Bahari paling rendah dibandingkan tiga Kabupaten di Madura, bahkan ada di urutan terakhir se Provinsi Jatim.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang (Kabid) Penempatan Tenaga Kerja dan Pengembangan DPMTSP dan Naker Sampang, Agus Sumarso mengatakan, bahwa hasil ditetapkannya Gubernur Jatim sesuai dari pengajuan sebelumnya.

"Penentuan nominal UMK berdasarkan dari sektor ekonomi dan inflasi, jadi kondisi di Sampang sudah sesuai dengan UMK yang ditentukan," ujarnya kepada TribunMadura.com, Rabu (1/12/2021).

Baca juga: RESMI, Inilah Rincian Nominal UMK Jatim 2022 yang Telah Ditetapkan Gubernur Khofifah

Menurutnya, memang urutan yang diduduki Kabupaten Sampang paling terendah dibandingkan 38 Kabupaten/Kota di Jatim.

"Sampang berada di nomor 38 di bawah Kabupaten Pamekasan," pungkasnya.

Sementara, berdasarkan salinan keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/803/KPTS/013/2021 tentang upah minimum kabupaten/kota di Jawa Timur 2022, se Madura paling tertinggi adalah Kabupaten Sumenep senilai Rp. 1.978.927,22.

Kemudian Kabupaten Bangkalan senilai Rp. 1.956,773,48, Kabupaten Pamekasan Rp. 1.939.686,39, dan terakhir Kabupaten Sampang Rp. 1.922.122,97.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved