Berita Mojokerto
Guru Honorer di Mojokerto Korupsi Dana Hampir Setengah Miliar, Manfaatkan Jabatan Kasir PNPM-MP
Guru honorer di Kabupaten Mojokerto korupsi dana Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM-MP) senilai Rp 464 juta.
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM, MOJOKERTO - Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto menetapkan Maretik Dwi Lestari (33) sebagai tersangka kasus korupsi.
Guru honorer itu korupsi dana Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM-MP) Kecamatan Jatirejo senilai Rp 464 juta.
Tindakan warga Desa Mojogeneng, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto, tersebut dilakukan dengan menyalahgunakan jabatannya ketika menjadi kasir PNPM-MP.
"Kita lakukan penahanan terhadap yang bersangkutan di Lapas Klas IIB Mojokerto terkait kasus perkara korupsi," ungkap Kajari Kabupaten Mojokerto, Gaos Wicaksono, Jumat (3/12/2021).
Tersangka memanfaatkan jabatannya ketika menjadi kasir PNPM-MP tahun 2018-2019 untuk memperkaya diri sendiri.
Dia disebut telah menggelapkan uang setoran dari 15 anggota kelompok PNPM-MP Kecamatan Jatirejo.
"Jadi dia kasir PNPM-MP namun diduga tidak menyetorkan uang setoran dari kelompok peminjam," jelasnya.
Berdasarkan hasil audit penghitungan dari Inspektorat Kabupaten Mojokerto Nomor 700/1975/416-060/2021 pada Juli 2021,
kerugiannNegara mencapai Rp 464.985.400.
"Seharusnya uang itu disetorkan ke kas PNPM-MP Kecamatan Jatirejo namun digunakan tersangka untuk keperluan pribadi," pungkasnya. (don/ Mohammad Romadoni).