Nasi Sudah Jadi Bubur, Ayah Bripda Randy Sebut Mahasiswi NW Calon Mantu, Minta Maaf telah Buat Gaduh
Ayah Bripda Randy menyebut putranya ingin bertanggung jawab dan menikahi korban sebelum akhirnya mengakhiri hidup.
Penulis: Ayu Mufidah | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNMADURA.COM - Keluarga Bripda Randy Bagus angkat bicara terkait kasus yang menimpa anaknya.
Sebelumnya, Bripda Randy tersandung kasus pelecehan seksual dan rudapaksa terhadap mahasiswi NWR.
Tidak hanya sekali, mahasiswi NWR dirudapaksa pelaku hingga hamil dan aborsi.
Kondisi itulah yang membuat mahasiswi NWR nekat mengakhiri hidupnya di samping makam ayahnya.
Ayah Bripda Randy, Niryono menyebut, anaknya memang berencana menikahi mahasiswi NWR.
Menurut Niryono, keluarganya sudah mendatangi rumah mahasiswi NWR terkait rencana tersebut.
"Kami juga sudah ke rumahnya (NW) di Sooko, Mojokerto," katanya.
Malah, Niryono mengaku, sudah membicarakan rencana pernikahan Bripda Randy dengan orangtua mahasiswi NWR.
"Saya sudah menanyakan ke orang tuanya, dan saat itu orang tua NW jawabannya juga oke," ucap dia.
Meski mengaku sudah membicarakan rencana ini, Niryono justru mengaku bahwa dirinya tak tahu tanggal dan kapan pernikahan tersebut dilangsungkan.
"Iya kalau kapan pernikahannya silakan saja tanyakan ke Randy dan NW," tutur dia.
"Kalau orang tua hanya mengikuti saja, yang menentukan ya mereka," sambungnya.
"Lagipula, NW kan masih sekolah (kuliah) belum lulus," lanjut dia.
Ia bahkan mengatakan jika NW adalah calon menantunya.
Niryono juga menepis anggapan Bripda Randy tidak bertanggung jawab atas hubungan gelap yang terjadi dengan korban
"Saya sebagai orang tua sekaligus mewakili sekeluarga besar keluarga Bripda Randy, saya minta maaf sebesar-besarnya ke publik atas kejadian yang terjadi dan membuat gaduh publik," katanya.

Baca juga: Ternyata Sudah Bejat Sejak Kuliah, Fakta Randy Pelaku Rudapaksa Mahasiswi NW: Pernah Disanksi Kampus
Hasil pendalaman polisi, ternyata Bripda Randy Bagus memiliki hubungan dengan NWR.
Diketahui bahwa Bripda Randy menjalin hubungan dengan mahasiswi asal Mojokerto itu sejak tahun 2019.
Dari hasil hubungan itu, mahasiswi NWR sempat dua kali hamil pada Maret 2020 dan Agustus 2021.
Terjadi Sejak Pelaku Masih Kuliah
Pihak kampus NWR membeberkan fakta terbaru terkait korban dan pelaku.
Dalam rilis yang dikeluarkan, pihak kampus membenarkan jika korban adalah mahasiswi Prodi Pendidikan Bahasa Inggris Fakultas Ilmu Budaya.
Korban sebelumnya melaporkan bahwa dirinya mengalami pelecegan seksual pada Januari 2020.
Saat itu, korban melaporkan dirinya dilecehkan secara seksual oleh kakak tingkatnya, yang juga mahasiswa Prodi Pendidikan Bahasa Inggris.
Korban kala itu melaporkan Randy, yang masih berstatus mahasiswa di kampus tersebut.
Selanjutnya, pihak kampus melakukan pemeriksaan dan menemukan bukti jika Randy bersalah.
Kampus lantas memberikan sanksi kepada Randy dan pembinaan kepada NWR.
"NWR merupakan mahasiswi Program Studi Pendidikan Bahasa Inggris Fakultas Ilmu Budaya Universitas Brawijaya angkatan 2016," tulis pernyataan kampus berdasarkan rilisnya.
"Pada awal Januari 2020, NWR melaporkan kasus pelecehan seksual yang pernah dialaminya kepada fungsionaris FIB UB. Pelaku merupakan kakak tingkat NWR yang juga mahasiswa Program Studi Pendidikan Bahasa Inggris FIB UB dengan inisial RAW," sambungnya.
"FIB UB secara cepat menindaklanjuti dengan membentuk Komisi Etik untuk menangani kasus tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap RAW, dan RAW terbukti bersalah, pihak UB memberi sanksi dan pembinaan kepada RAW, serta pendampingan pada NWR dengan pemberian konseling sesuai dengan aturan yang berlaku," lanjutnya.
Baca juga: Sosok Ayah Bripda Randy Bagus, Ternyata Bukan Anggota Dewan, DPRD Pasuruan dan Niryono Angkat Bicara
Bripda Randy Dipenjara

Melansir Kompas.com Bripda Randy Bagus (21), polisi yang berdinas di Polres Pasuruan, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus aborsi.
Kini, Bripda Randy ditahan di Mapolda Jatim, Surabaya.
Dalam foto yang diterima Kompas.com, terlihat Bripda Randy mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye.
Ia berdiri di balik jeruji besi. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko membenarkan tersangka kasus dugaan aborsi itu ditahan.
"Dia ditahan di sini (Polda Jatim) untuk 20 hari ke depan," kata Gatot saat dikonfirmasi, Minggu (5/12/2021) malam.
Bripda Randy Bagus disebut terlibat dua kali melakukan aborsi terhadap janin dalam kandungan NWR.
Ia dijerat Pasal 348 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.
Bripda Randy juga diberhentikan secara tidak hormat.
Pemecatan Bripda Randy diungkap Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.
"Tindak tegas baik sidang kode etik untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," kata Dedi, dikutip Antara, Minggu.