Ternyata Sudah Bejat Sejak Kuliah, Fakta Randy Pelaku Rudapaksa Mahasiswi NW: Pernah Disanksi Kampus
Bripda Randy Bagus pernah disanksi kampus saat masih menjadi mahasiswa karena aksi pelecehan seksual kepada korban.
Penulis: Ayu Mufidah | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNMADURA.COM - Fakta terbaru soal pelaku rudapaksa seorang mahasiswi berinisial NWR dibongkar pihak kampus.
Pihak kampus menyatakan fakta terkait oknum polisi, yang tidak lain adalah pelaku rudapaksa mahasiswi NWR.
Kasus rudapaksa mahasiswi NW belakangan menyita perhatian publik.
NRW dirudapaksa oleh pacarnya sendiri, Bripda Randy Bagus, yang kini berstatus polisi.
Bripda Randy merupakan seorang polisi aktif yang berdinas di Polres Pasuruan.
Ia diketahui sudah berpacaran dengan NWR sejak 2019.
Berdasarkan hasil pendalaman polisi, Bripda Randy sudah menghamili NRW dua kali.
Pertama, pada Maret 2020 dan yang kedua saat bulan Agustus 2021 lalu.
Kasus ini terungkap setelah NWR ditemukan meninggal dunia di samping makam ayahnya.
Baca juga: 100 Hari Ayah Berpulang, Gadis Muda Ditemukan Meninggal di Atas Makam Ayahnya, Simak Kronologinya
Belakangan diketahui, mahasiswi Mojokerto itu meninggal dunia akibat meminum racun.
Ia diduga melakukan hal nekat karena depresi setelah dirudapaksa kekasihnya, Bripda Randy.

Pihak kampus NWR membeberkan fakta terbaru terkait korban dan pelaku.
Dalam rilis yang dikeluarkan, pihak kampus membenarkan jika korban adalah mahasiswi Prodi Pendidikan Bahasa Inggris Fakultas Ilmu Budaya.
Korban sebelumnya melaporkan bahwa dirinya mengalami pelecegan seksual pada Januari 2020.
Saat itu, korban melaporkan dirinya dilecehkan secara seksual oleh kakak tingkatnya, yang juga mahasiswa Prodi Pendidikan Bahasa Inggris.