Ternyata Sudah Bejat Sejak Kuliah, Fakta Randy Pelaku Rudapaksa Mahasiswi NW: Pernah Disanksi Kampus
Bripda Randy Bagus pernah disanksi kampus saat masih menjadi mahasiswa karena aksi pelecehan seksual kepada korban.
Penulis: Ayu Mufidah | Editor: Mujib Anwar
Korban kala itu melaporkan Randy, yang masih berstatus mahasiswa di kampus tersebut.
Selanjutnya, pihak kampus melakukan pemeriksaan dan menemukan bukti jika Randy bersalah.
Kampus lantas memberikan sanksi kepada Randy dan pembinaan kepada NWR.
"NWR merupakan mahasiswi Program Studi Pendidikan Bahasa Inggris Fakultas Ilmu Budaya Universitas Brawijaya angkatan 2016," tulis pernyataan kampus berdasarkan rilisnya.
"Pada awal Januari 2020, NWR melaporkan kasus pelecehan seksual yang pernah dialaminya kepada fungsionaris FIB UB. Pelaku merupakan kakak tingkat NWR yang juga mahasiswa Program Studi Pendidikan Bahasa Inggris FIB UB dengan inisial RAW," sambungnya.
"FIB UB secara cepat menindaklanjuti dengan membentuk Komisi Etik untuk menangani kasus tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap RAW, dan RAW terbukti bersalah, pihak UB memberi sanksi dan pembinaan kepada RAW, serta pendampingan pada NWR dengan pemberian konseling sesuai dengan aturan yang berlaku," lanjutnya.

Bripda Randy Akhirnya Ditangkap
Polisi bertindak cepat dalam menangani kasus rudapaksa yang dilakukan oknum anggotanya.
Wakapolda Jatim, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo mengatakan, pihaknya telah mengamankan Bripda Randy.
"Kami mengamankan seseorang yang berinisial Randy," kata Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo dalam konferensi pers di Polres Mojokerto, Sabtu (4/12/2021) malam.
"Yang bersangkutan profesinya polisi berpangkat Bripda, bertugas umum di Polres Pasuruan Kabupaten," sambung dia.
Kini, Bripda Randy telah ditahan oleh Propam Polda Jatim.
Slamet mengungkapkan, Bripda Randy dipastikan secara internal melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEEP).
Sesuai Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik, ia dijerat Pasal 7 dan 11.
Bripda Randy pun terancam dikenai hukuman paling berat, yaitu Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) alias dipecat.