Ternyata Sudah Bejat Sejak Kuliah, Fakta Randy Pelaku Rudapaksa Mahasiswi NW: Pernah Disanksi Kampus

Bripda Randy Bagus pernah disanksi kampus saat masih menjadi mahasiswa karena aksi pelecehan seksual kepada korban.

Penulis: Ayu Mufidah | Editor: Mujib Anwar
Kolase Istimewa dan Polda Jatim
Fakta terbaru Bripda Randy, pelaku rudapaksa seorang mahasiswi berinisial NWR dibongkar pihak kampus. 

"Kami sudah sepakat menjalankan dan akan menerapkan pasal-pasal ini dan (Kode Etik) paling berat PTDH itu nanti," tambah Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo.

Selain pelanggaran kode etik, Bripda Randy juga ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana aborsi.

Bripda Randy diketahui sudah berpacaran dengan NRW sejak 2019.

Berdasarkan hasil pendalaman polisi, Randy sudah menghamili NWR sebanyak dua kali.

Pertama, pada Maret 2020 dan yang kedua pada bulan Agustus 2021.

"Keduanya lalu sepakat menggungurkan kandungan saat 2 kali hamil tersebut." tutur dia.

"Pertama saat usia kandungan masih hitungan minggu, dan kedua berusia 4 bulan," terang Slamet.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved