Berita Sumenep

Saksi Cakades di Kecamatan Rubaru Dilaporkan ke Polisi Setelah Diduga Palsukan Dokumen

Pelapor dari dugaan kasus tindak pidana pemalsuan dokumen berupa surat tugas saksi calon kepal desa (Cakades) Rubaru

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Samsul Arifin
net via TribunJogja.com
ilustrasi Pilkades 

"Termasuk panitia Pilkades Desa Rubaru sudah kami laporkan," katanya.

Sekedar diketahui sebelumnya, pelaksanaan Pilkades Rubaru tanggal 25 November 2021 diikuti oleh tiga orang calon, diantaranya nomor urut 1, Abd. Latip, nomor urut 2 Moh. Munandar dan nomor urut 3 Rudiyanto.

Calon kepala desa atas nama Rudianto ini statusnya incumbent. Namun, setelah ditetapkan oleh panitia pilkades sebagai calon kades, yang bersangkutan meninggal dunia pada tanggal 20 Juli 2021.

Dari hasil pungut hitung Pilkades Serentak 2021, Kamis 25 November 2021 lalu, almarhum Rudianto justru meraih suara terbanyak hingga 1.344 suara.

Sedangkan dua calon lainnya, Abd. Latip 31 suara dan Moh. Munandar 1.005 suara.

Kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep, Moh. Ramli mengatakan, merujuk pada regulasi atau peraturan perundang-undangan yang ada, hasil Pilkades Rubaru tersebut tidak dapat diproses pengesahannya.

"Artinya, tidak secara otomatis nomor urut suara terbanyak berikutnya yang akan dilantik," katanya pada hari Jumat (26/11/2021).

"Masih ada kesempatan bagi calon yang kalah maupun masyarakat untuk mencalonkan diri atau pun menentukan pilihannya pada kesempatan Pilkades Serentak berikutnya," katanya.

Untuk kekosongan jabatan kepala desa katanya, Bupati Sumenep akan menunjuk penjabat Kepala Desa Rubaru setelah ada laporan resmi dari panitia Pilkades setempat tentang hasil Pilkades Serentak 2021.

"Ini bukan pada ruang PAW (Pergantian Antar Waktu). Tapi harus dilaksanakan pemilihan kepala desa lagi pada pilkades serentak," tambahnya.

Ia menyampaikan, aturan PAW dapat diterapkan, misalnya ada kepala desa definitif kemudian meninggal dunia.

"Jika ada sisa masa jabatan, maka aturan PAW dapat diterapkan," terangnya.

Berikut dua dasar hukum hasil Pilkades Serentak 2021, khususnya Pilkades Desa/Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep;

Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 66 tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa

Bunyi Pasal 4A
Ayat (1)

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved