Berita Surabaya

Simak Aturan PPKM Nataru Pengganti PPKM Level 3 di Surabaya, Disiplin Prokes Jadi Kewajiban

Pemkot Surabaya menyesuaikan regulasi pemerintah pusat terkait dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada akhir tahun 2021.

Penulis: Bobby Koloway | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/BOBBY KOLOWAY
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi memastikan, Pemkot Surabaya menyesuaikan regulasi pemerintah pusat terkait PPKM Nataru 

"Seluruh aturan ini akan menyesuaikan aturan dari pemerintah pusat. Nanti, kami tuangkan dalam surat edaran," kata Cak Eri.

Prinsipnya, pihaknya berharap masyarakat tetap menjalankan protokol kesehatan sekalipun PPKM level 3 tak diberlakukan.

Sebab, pengendalian kasus menentukan sejumlah relaksasi kebijakan, serta pergerakan ekonomi di Surabaya.

"Kami minta tolong, tolong dijaga. Kalau ada lonjakan, yang rugi masyarakat Surabaya. Tapi, saya yakin masyarakat Surabaya bisa menjaga kotanya. Saya yakin masyarakat Surabaya bisa menjaga kotanya.

Tak hanya Pemkot, kepolisian juga ikut membantu pengamanan. Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan bersama akan mengawal dan mengantisipasi kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kerumunan saat Nataru.

Secara khusus, ibadah Natal di gereja juga dilakukan dengan protokol kesehatan ketat dan pembatasan sesuai kesepakatan dengan para dewan gereja.

Selain ibadah Natal, perayaan malam tahun baru 2021-2022 nanti juga bakal disorot petugas. Yusep menegaska,n tidak akan memberikan ijin keramaian kegiatan yang sifatnya mengumpulkan masyarakat banyak di sebuah lokasi.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyebut, kebijakan PPKM Level 3 saat momen liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022 masih akan diterapkan, tapi tidak di seluruh wilayah Indonesia.

Ia mengatakan, dengan tidak diberlakukan untuk semua kawasan, maka pemerintah menggantinya dengan nama pembatasan kegiatan masyarakat di masa Nataru.

"Penerapan Level 3 tidak dilakukan di semua wilayah karena kalau menggunakan istilah Level 3 nanti (berlaku) di semua wilayah, sehingga judulnya diganti dengan pembatasan kegiatan masyarakat di masa Nataru, 24 Desember sampai dengan 2 Januari, nah itu spesifik," kata Tito di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (7/12/2021). (bob)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved