Berita Surabaya

Simak Aturan PPKM Nataru Pengganti PPKM Level 3 di Surabaya, Disiplin Prokes Jadi Kewajiban

Pemkot Surabaya menyesuaikan regulasi pemerintah pusat terkait dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada akhir tahun 2021.

Penulis: Bobby Koloway | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/BOBBY KOLOWAY
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi memastikan, Pemkot Surabaya menyesuaikan regulasi pemerintah pusat terkait PPKM Nataru 

TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi memastikan, Pemkot Surabaya menyesuaikan regulasi pemerintah pusat terkait dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada akhir tahun 2021.

Seperti diketahui, PPKM Level 3 ditiadakan dan berganti menjadi PPKM untuk Natal dan Tahun Baru.

Eri Cahyadi mengungkapkan, sudah ada aturan teknis PPKM Nataru dari pemerintah pusat.

"Sudah ada (aturannya). Nanti akan kami tindaklanjuti dengan edaran (Surat Edaran/SE)," kata Eri Cahyadi usai Rapat Koordinasi yang dipimpin Kemendagri, Rabu (8/12/2021).

Ia menjelaskan, ada pembagian tugas antara pemerintah provinsi, pemerintah daerah, serta forkopimda lainnya.

"Intinya, tetap ada pembatasan. Fokusnya, harus dengan protokol kesehatan," kata Cak Eri.

Cak Eri menjelaskan, Pemda bertugas memastikan aktivitas masyarakat tetap menjalankan protokol kesehatan. Sehingga, sekalipun sejumlah tempat keramaian tetap dibuka maka pengunjung harus konsisten menjaga prokes.

Misalnya, penggunaan aplikasi PeduliLindungi, pembatasan jumlah pengunjung, hingga kewajiban memakai masker.

"Kami (Pemkot) bergerak memastikan menjaga protokol kesehatan," katanya.

"Misalnya, menggerakkan masyarakat untuk menggunakan PeduliLindungi, pembatasan pengunjung mall dan tempat makan selama nataru. Nanti kita atur lewat edaran (SE) sehingga sama," katanya.

Juga saat merayakan Tahun Baru. Sebaiknya dilakukan dalam kelompok kecil.

"Kalau satu keluarga, tidak apa-apa. Namun kalau jumlah besar, tolong dihindari," katanya.

Para ASN juga diminta untuk tidak melakukan perjalanan luar kota. Terkait hal ini, ada sanksi yang disiapkan.

"Kami rasa ASN di Surabaya sudah patuh. Mereka tahu konsekuensinya," katanya.

Untuk mengantisipasi pergerakan antar kota, Pemkot tak bergerak sendiri. Ada pihak kepolisian yang nantinya ikut mengantisipasi. "Untuk perjalanan antar wilayah, akan dikoordinasikan dengan kepolisian," katanya.

"Seluruh aturan ini akan menyesuaikan aturan dari pemerintah pusat. Nanti, kami tuangkan dalam surat edaran," kata Cak Eri.

Prinsipnya, pihaknya berharap masyarakat tetap menjalankan protokol kesehatan sekalipun PPKM level 3 tak diberlakukan.

Sebab, pengendalian kasus menentukan sejumlah relaksasi kebijakan, serta pergerakan ekonomi di Surabaya.

"Kami minta tolong, tolong dijaga. Kalau ada lonjakan, yang rugi masyarakat Surabaya. Tapi, saya yakin masyarakat Surabaya bisa menjaga kotanya. Saya yakin masyarakat Surabaya bisa menjaga kotanya.

Tak hanya Pemkot, kepolisian juga ikut membantu pengamanan. Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan bersama akan mengawal dan mengantisipasi kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kerumunan saat Nataru.

Secara khusus, ibadah Natal di gereja juga dilakukan dengan protokol kesehatan ketat dan pembatasan sesuai kesepakatan dengan para dewan gereja.

Selain ibadah Natal, perayaan malam tahun baru 2021-2022 nanti juga bakal disorot petugas. Yusep menegaska,n tidak akan memberikan ijin keramaian kegiatan yang sifatnya mengumpulkan masyarakat banyak di sebuah lokasi.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyebut, kebijakan PPKM Level 3 saat momen liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022 masih akan diterapkan, tapi tidak di seluruh wilayah Indonesia.

Ia mengatakan, dengan tidak diberlakukan untuk semua kawasan, maka pemerintah menggantinya dengan nama pembatasan kegiatan masyarakat di masa Nataru.

"Penerapan Level 3 tidak dilakukan di semua wilayah karena kalau menggunakan istilah Level 3 nanti (berlaku) di semua wilayah, sehingga judulnya diganti dengan pembatasan kegiatan masyarakat di masa Nataru, 24 Desember sampai dengan 2 Januari, nah itu spesifik," kata Tito di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (7/12/2021). (bob)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved