Berita Surabaya
PPKM Level 3 Batal, Tempat Wisata di Surabaya Tetap Buka Saat Libur Nataru, Begini Aturan Teknisnya
Tempat wisata di Kota Surabaya saat libur Natal dan Tahun Baru 2022 dilakukan sebagai tindaklanjut kepastian pembatalan PPKM Level 3
Penulis: Bobby Koloway | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Pemkot Surabaya memastikan bahwa sejumlah tempat wisata di Kota Surabaya tetap buka pada libur Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
Pembukaan tempat wisata di Kota Surabaya saat libur Natal dan Tahun Baru 2022 dilakukan sebagai tindaklanjut kepastian pembatalan PPKM Level 3 dari pemerintah pusat.
Melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri bernomor 66 tahun 2021, Mendagri Tito Karnavian menyebut, tempat wisata boleh dibuka, namun Surabaya masuk dalam daerah yang diminta menaikkan kewaspadaan.
"Meningkatkan kewaspadaan pada objek wisata, khususnya untuk daerah-daerah sebagai destinasi pariwisata favorit," begitu bunyi poin keempat Inmendagri tersebut.
Kota Surabaya tak sendri, namun bersama sejumlah daerah lain. "Antara lain: Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Medan, dan lain-lain," begitu lanjutan poin ini.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi mengatakan, pihaknya siap menindaklanjuti instruksi tersebut. Yang mana, satu di antaranya mengatur teknis pembukaan tempat wisata.
"(Tempat wisata) tetap jalan, tapi tetap menggunakan protokol kesehatan ketat," kata Cak Eri di Surabaya.
Beberapa di antara contohnya, menggunakan Aplikasi PeduliLindungi di masing-masing lokasi, pembatasan jumlah pengunjung (maksimal 75 persen), dan penerapan 5M. "Sebenarnya, tidak jauh berbeda dengan yang sekarang," kata Cak Eri.
Beberapa tempat wisata di Surabaya memang telah buka saat ini. Misalnya, Kebun Binatang Surabaya (KBS), Wisata Air Kalimas, hingga sejumlah Museum.
Sejumlah taman hingga pusat ekonomi baru seperti Tunjungan Romansa di Jalan Tunjungan juga tetap akan dibuka. "Tunjungan Romansa di Jalan Tunjungan tetap ada," katanya.
Sekalipun demikian, Cak Eri menggarisbawahi bahwa tak ada perayaan secara besar-besaran. Baik acara yang di dalam ruangan maupun yang di luar ruangan.
Pemerintah membatasi kegiatan masyarakat termasuk seni budaya yang menimbulkan kerumunan. "Kegiatan tidak boleh dilakukan dalam skala besar, baik di dalam maupun luar ruangan," kata Cak Eri.
Selain itu, perubahan teknis lainnya ada pada waktu pembukaan pusat perbelanjaan (mall). Jam buka yang awalnya berlangsung pada pukul 10.00 – 21.00 waktu setempat, kemudian diperpanjang menjadi 09.00 – 22.00 waktu setempat.
Ini untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu. "Jumlah pengunjung tetap akan dibatasi," katanya.
Nantinya, Cak Eri akan mengeluarkan surat edaran untuk menyosialisasikan regulasi yang mulai diberlakukan 24 Desember ini. "Kami minta masyarakat untuk mendukung kebijakan ini dengan disiplin proses," katanya.
"Kalau kasus Covid-19 terus bisa ditekan, maka kegiatan masyarakat, khususnya dalam membangkitkan ekonomi, bisa terus dilanjutkan," katanya.
Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya juga akan berkeliling untuk memantau masing-masing tempat wisata. Pengelola juga harus memastikan memastikan pengunjung mematuhi regulasi.
Termasuk, soal penerapan 5M. "Masing-masing pengelola harus mengaktifkan satgas Mandiri," kata Wakil Sekretaris Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Irvan Widyanto dikonfirmasi terpisah.
Satgas juga telah memetakan beberapa lokasi yang berpotensi menjadi jujugan para pengunjung saat liburan nanti. Di antaranya, KBS, Taman Hiburan Pantai (THP) Kenjeran, hingga Ekowisata Mangrove. (bob)
Nestapa Pria di Surabaya Motor Peninggalan Almarhum Kakaknya Dicuri, CCTV Rekam Ciri Pelaku |
![]() |
---|
Empat Remaja Bobol Sekolah SD Usai Pesta Miras, Angkut 40 Tab dan Laptop Hingga Tabung Elpiji |
![]() |
---|
Waktu Perjalanan KA Makin Singkat Berkat Gapeka 2023, KAI Daop 8: Berlaku Mulai 1 Juni 2023 |
![]() |
---|
Kemensos Pesan Puluhan Motor Listrik Bikinan ITS, Inilah Kecanggihannya, Meluncur pada 2016 |
![]() |
---|
2 Maling Motor Satroni Rumah Warga Benowo Surabaya, Pria Ini Hendak Berangkat Salat Jumat |
![]() |
---|