Berita Mojokerto

Transaksi Ratusan Miras Ilegal ke Mojokerto Digagalkan Polisi, Dikirim Ekspedisi secara COD

Transaksi minuman beralkohol tanpa izin edar alias ilegal yang dikirim melalui jasa ekspedisi dari Bali ke Mojokerto digagalkan polisi.

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
TRIBUNMADURA.COM/MOHAMMAD ROMADONI
Anggota Satsamapta mengamankan ratusan botol mihol jenis arak bali di Mapolresta Mojokerto, Sabtu (11/12/2021). 

TRIBUNMADURA.COM, MOJOKERTO - Tim Samapta Polresta Mojokerto berhasil menggagalkan transaksi minuman beralkohol (minol) tanpa izin edar alias ilegal yang dikirim melalui jasa ekspedisi dari Kabupaten Karangasem, Bali.

Ratusan botol mihol jenis arak bali tersebut diamankan dari dua pelaku saat hendak transaksi cash on delivery (COD) di sebuah warung Jalan Mayjen Sungkono, Kota Mojokerto, Jumat (10/12/2021) sore.

Adapun barang bukti yang disita dari pelaku AD laki-laki (44) warga Kecamatan Semampir, Kota Surabaya, yaitu sebanyak dua dus yang berisi 91 botol arak bali dalam kemasan 600 ml, di antaranya 14 botol merah dan 77 botol hitam.

Hasil pengembangan polisi juga menangkap pelaku MSA (33) warga Kecamatan Sukomanunggal, Kota Surabaya.

Sedangkan, barang bukti disita 88 botol kemasan 600 ml jenis arak bali di tempat persembunyian pelaku MSA di rumah kos Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya, Jumat (10/12) sekitar pukul 22.00 WIB.

"Total barang bukti yang disita dari dua pelaku sebanyak 179 botol Mihol jenis arak bali yang dikirim melalui ekspedisi dan dijual secara COD di wilayah Kota Mojokerto," ungkap Kasi Humas Polresta Mojokerto, IPDA MK Umam, Sabtu (11/12/2021).

Umam mengatakan terbongkarnya kasus ini bermula dari pantauan (Cyber Troops) di media sosial terkait peredaran Mihol ilegal di wilayah hukum Polresta Mojokerto.

Pihaknya melakukan Undercover Buy dan berhasil menangkap dua pelaku dengan barang bukti ratusan botol Mihol jenis arak bali.

"Dari pengakuan kedua pelaku mihol itu dikirim langsung dari kawasan Karangasem, Bali melalui jasa ekspedisi di Surabaya yang diedarkan dijual Rp30 ribu di kawasan Kota Mojokerto," jelasnya.

Polisi kini masih memburu pemilik ratusan botol Mihol yang diedarkan di wilayah Kota Mojokerto tersebut.

"Kedua pelaku kurir yang mengantarkan Mihol ke pemesanan melalui COD untuk pemiliknya masih dalam penyelidikan," ucap Umam.

Pihaknya menekankan terhadap penanggung jawab ekspedisi pengiriman barang agar turut mendukung menciptakan Harkamtibmas sehingga tidak dapat mencegah pengiriman mihol ilegal.

"Penindakan Tipiring sesuai Perda Pasal 25 ayat 2 No. 2 Tahun 2015 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol," pungkasnya. (don/ Mohammad Romadoni).

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved