Berita Blitar
Kehilangan Tangan saat Bekerja, Arianto Banting Setir jadi Pengedar Sabu, Kini Diamankan Polisi
Arianto ditangkap petugas Satnarkoba Polres Blitar Kota ketika hendak bertransaksi sabu-sabu di Desa Gembongan
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Samsul Arifin
TRIBUNMADURA.COM/SAMSUL HADI
Arianto (paling depan), tersangka kasus peredaran sabu-sabu saat berada di Polres Blitar Kota, Senin (13/12/2021).
Dikatakannya, total barang bukti sabu-sabu yang disita itu jika diuangkan senilai Rp 40 juta.
Dengan menyita barang bukti sabu-sabu itu, polisi telah menyelamatkan sekitar 300 orang dari penyalahgunaan narkoba.
"Dari total barang bukti sabu-sabu yang kami sita seberat 24,28 gram itu kalau diuangkan senilai sekitar Rp 40 juta. Berarti kami bisa menyelamatkan 300 orang dari penyalahgunaan narkoba," ujarnya.