Berita Nganjuk
Sempat Rubah BAP, Ajudan Novir Rahman Disorot, Ini Kesaksian 3 Penyidik Bareskrim Polri
saat diperiksa, Izza dalam kondisi sehat dan dalam ruangan yang cukup luas, yakni ruangan meeting atau ruang rapat Dit Tipikor Bareskrim Mabes Polri
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Ada fakta terbaru dalam sidang kasus suap yang dijalani oleh Bupati nonaktif Nganjuk Novi Rahman Hidayat.
Fakta tersebut terkait adanya perubahan dalam BAP si ajudan.
Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya ini, Jaksa penuntut umum hadirkan 3 penyidik dari Bareskrim Mabes Polri.
Tiga penyidik yang dihadirkan oleh JPU itu antara lain, AKP Sarjono, Kompol Is Indarto, dan Ipda Deni Sukmana. AKP Sarjono diketahui merupakan penyidik yang melakukan pemeriksaan terhadap Ajudan Bupati, Izza Muhtadin. Sedangkan Kompol Is Indarto dan Ipda Deni Sukmana merupakan penyidik dari Bupati Novi saat sebagai saksi dan tersangka.
Dalam perkara ini, awalnya penyidik AKP Sarjono ditanya oleh JPU apakah ia merupakan penyidik dari terdakwa Izza, ia pun membenarkannya. Ia lalu menerangkan, jika dirinya merupakan penyidik dari BAP (berita acara pemeriksaan) Izza yang kedua.
"Pemeriksaan Izza sebagai saksi dua kali. Dan saya yang kedua. BAP yang kedua ada perubahan keterangan dari Izza," ujarnya, Senin (13/12).
Ia lalu menerangkan, jika pada keterangan pada BAP pertama, Izza menjelaskan jika ia menggunakan uang (suap) itu untuk dirinya sendiri. Uang itu digunakan untuk hiburan dan membeli handphone. Namun, pada keterangan BAP kedua, Izza diakuinya merubah keterangannya tersebut, menjadi uang itu diserahkan pada Bupati Novi.
"(BAP) pertama itu digunakan untuk sendiri, untuk hiburan maupun beli hape. Tapi di BAP dia rubah menjadi uang itu diserahkan pada Bupati," tambahnya.
Ia lalu menjelaskan, saat diperiksa, Izza dalam kondisi sehat dan dalam ruangan yang cukup luas, yakni ruangan meeting atau ruang rapat Dit Tipikor Bareskrim Mabes Polri.
Pernyataan ini pun memicu pertanyaan dari kuasa hukum Izza, Petrus Bala Pattyona. Ia mempertanyakan, apakah lazim jika seseorang diperiksa di ruangan meeting apalagi tidak terdapat kamera CCTV? Hal ini pun dijawab tidak masalah oleh AKP Sarjono. Meski diperiksa tidak diruang pemeriksaan, namun ia memastikan jika Izza tidak dalam tekanan.
"Tidak masalah, selama itu juga diketahui oleh anggota yang lain. Selain itu ruangan disana juga luas," kilahnya.
Baca juga: Bupati Nganjuk non aktif Novi Rahman : Uang yang Disita Petugas Hasil Deviden Usaha
Terkait dengan keterangan Izza yang dirubah hingga dua kali, pengacara Izza pun kembali mempertanyakan apakah pernah melakukan konfrontir terhadap saksi yang lain seperti Bupati Novi? AKP Sarjono mengakui tidak pernah mengkronfontirnya. Ia beralasan taidak melakukan itu karena ia sudah mempercayai BAP yang dibuat oleh penyidok lain yang memeriksa Novi.
"Tidak (mengkonfrontir). Karena sudah diperiksa oleh tim yang lain," tandasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Bupati Novi Tis'at Afriyandi mempertanyakan soal proses penangkapan Bupati Novi dkk. Ia menyebut, apakah penyidik tahu kapan Bupati dan para camat itu ditangkap, para penyidik itu pun mengangguk tahu meski mengaku lupa tanggal penangkapannya. Saat disebutkan tanggal sesuai surat penangkapan, ketiga penyidik itu pun menganggukkan kepala tanda setuju.
"Apakah betul Bupati Novi ditangkap (sesuai surat yang ditunjukkan) pada tanggal 10 (Mei) dan ditahan pada 11 (Mei)," tanya Tis'at.