Bupati Nganjuk non aktif Novi Rahman : "Uang yang Disita Petugas Hasil Deviden Usaha"
Uang tersebut merupakan hasil deviden usahanya, yang diambil dari bagian keuangan perusahaan
TRIBUNMADURA.COM, SURABAYA - Dalam sidang lanjutan kasus jual beli jabatan Bupati Nganjuk non aktif Novi Rahman Hidayat beragendakan keterangan terdakwa.
Digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Novi menjelaskan asal dari uang Rp Rp647 juta di dalam brankas yang disita oleh petugas KPK yang berada di dalam brankas.
Uang tersebut dipastikannya bukan uang suap sebagaimana yang dituduhkan. Bahkan ia menyebut, jika uang itu sebenarnya berjumlah total Rp1 miliar.
Uang tersebut merupakan hasil deviden usahanya, yang diambil dari bagian keuangan perusahaan. Soal uang Rp1 miliar itu pun, sempat dibenarkan oleh salah satu saksi bernama Riana.
"Sumber uangnya dari deviden usaha SPBU yang mulia. Jadi uangnya saya taruh di brankas. Setiap tahun kan ada deviden," terangnya.
Ia menambahkan, dari uang Rp1 miliar itu, sebagian telah digunakannya untuk kebutuhan lebaran. Ia pun menjelaskan, uang itu dibelanjakan untuk membeli parsel, beras zakat, baju, maupun tunjangan hari raya untuk para pegawai pribadinya.
"Awalnya saya gunakan Rp210 juta, lalu ada pengeluaran lagi sebesar Rp143 juta. Sisanya ya itu yang ada di dalam brankas," tukasnya.
Baca juga: Bupati Nganjuk Nonaktif Ungkap Dirinya Ditangkap saat Bersama Kajari, ini Kata Kuasa Hukum
Ia menjelaskan, meski uang dalam brankas itu bersifat uang pribadi akan tetapi brankas itu diakuinya ada di dalam rumah dinas bupati. Hal itu, baginya tidak ada persoalan mengingat sebelumnya di rumah dinas memang tidak ada brankas.
"Jadi itu (brankas) ada di gudang. Lalu saya pakai. Di kantor tidak ada, di rumah dinas ini akhirnya saya pakai," tambahnya.
Saat giliran jaksa penuntut umum (JPU) bertanya, salah satu jaksa menanyakan soal uang Rp1miliar yang disimpan dalam brankas itu apakah sudah dilaporkan ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN)? Novi dengan tegas memastikan jika hal itu sudah tercatat dalam LHKPN nya.
Ia menyebut, dalqm LHKPN nya ada harta yang berasal dari deviden semua jenis usahanya. "Sudah saya laporkan ke LHKPN, termasuk uang Rp1 miliar itu," tandasnya.
Disinggung soal usaha apa saja yang dimilikinya, ia pun menyebut memiliki usaha koperasi simpan pinjam, belasan SPBU, serta sejumlah kebun sawit.
"Saya tidak hafal jumlahnya. Tapi yang jelas ada koperasi simpan pinjam, SPBU dan kebun sawit. Rata-rata Rp5 miliar sampai Rp6 miliar deviden setiap tahunnya," imbuhnya.
Terkait dengan kasus ini, ia pun memastikan tak pernah menerima maupun meminta upeti atau suap dalam jual beli jabatan. Sehingga, ia pun menolak semua tuduhan seperti dalam dakwaan jaksa.
"Saya hanya ingin menegaskan, jika saya tidak pernah menerima upeti maupun terlibat dalam jual beli jabatan," tandasnya.