Bupati Nganjuk non aktif Novi Rahman : "Uang yang Disita Petugas Hasil Deviden Usaha"
Uang tersebut merupakan hasil deviden usahanya, yang diambil dari bagian keuangan perusahaan
Editor:
Samsul Arifin
ISTIMEWA/TRIBUNMADURA.COM
Suasana sidang kasus dugan jual beli jabatan Bupati Nganjuk non aktif Novi Rahman Hidayat
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Ade Dharma Mariyanto menyatakan, keterangan terdakwa ini hanya ingin menegaskan, bahwa uang Rp647 juta yang disita petugas dalam brankas itu adalah uang pribadi yang tidak ada kaitannya sama sekali dengan kedudukan maupun jabatannya sebagai bupati.
"Jadi uang yang disita itu bukan uang jual beli jabatan. Akan tetapi uang itu adalah hasil laba dari usaha SPBU dia. Dan itu pun sudah ada dalam LHKPN nya. Jadi semakin jelas saja jika dalam permasalahan ini nama bupati dicatut saja oleh Izza (ajudan bupati). Dia memanfaatkan pekerjaannya sebagai ajudan untuk meminta uang," ungkapnya.