Berita Sampang
Update Terbaru Kasus Poligami ASN di Sampang, Terduga Pelaku Dijatuhi Sanksi Penurunan Jabatan
Hasilnya, pelaku berinisial H yang tidak lain adalah Kepala Puskesmas Kecamatan Camplong, Sampang dikenai sanksi penurunan jabatan
Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama
TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Penanganan kasus Poligami tanpa izin yang dilakukan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang, Madura akhirnya rampung.
Hasilnya, pelaku berinisial H yang tidak lain adalah Kepala Puskesmas Kecamatan Camplong, Sampang dikenai sanksi penurunan jabatan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sampang, Arif Lukman Hidayat mengatakan bahwa dalam penanganan kasus poligami tanpa izin yang bersangkutan benar-benar terbukti melakukannya.
Sehingga dijatuhi sanksi kepegawaian yakni penurunan jabatan fungsionalnya selama 12 bulan.
Baca juga: Buntut Kasus Poligami yang Dilakukan ASN di Sampang, Sekdakab Sampang Angkat Bicara, Singgung Sanksi
"Jadi dari jenjang ahli madya ke muda," ujarnya kepada TribunMadura.com, Selasa (14/12/2021).
Atas sanksi tersebut H dipindah tugaskan dari kepala puskesmas Camplong ke dokter umum di Rumah Sakit Umum (RSU) Ketapang, Sampang.
"Yang bersangkutan mulai berdinas di RSU Ketapang sejak 9 Desember 2021 kemarin," pungkasnya.