Berita Sampang
Update Terbaru Kasus Poligami ASN di Sampang, Terduga Pelaku Dijatuhi Sanksi Penurunan Jabatan
Hasilnya, pelaku berinisial H yang tidak lain adalah Kepala Puskesmas Kecamatan Camplong, Sampang dikenai sanksi penurunan jabatan
Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama
TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Penanganan kasus Poligami tanpa izin yang dilakukan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang, Madura akhirnya rampung.
Hasilnya, pelaku berinisial H yang tidak lain adalah Kepala Puskesmas Kecamatan Camplong, Sampang dikenai sanksi penurunan jabatan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sampang, Arif Lukman Hidayat mengatakan bahwa dalam penanganan kasus poligami tanpa izin yang bersangkutan benar-benar terbukti melakukannya.
Sehingga dijatuhi sanksi kepegawaian yakni penurunan jabatan fungsionalnya selama 12 bulan.
Baca juga: Buntut Kasus Poligami yang Dilakukan ASN di Sampang, Sekdakab Sampang Angkat Bicara, Singgung Sanksi
"Jadi dari jenjang ahli madya ke muda," ujarnya kepada TribunMadura.com, Selasa (14/12/2021).
Atas sanksi tersebut H dipindah tugaskan dari kepala puskesmas Camplong ke dokter umum di Rumah Sakit Umum (RSU) Ketapang, Sampang.
"Yang bersangkutan mulai berdinas di RSU Ketapang sejak 9 Desember 2021 kemarin," pungkasnya.
poligami
Sampang
Puskesmas
Kecamatan Camplong
Arif Lukman Hidayat
BKPSDM Sampang
TribunMadura.com
Tribun Madura
Hanya 50 Persen Bidang Tanah di Sampang yang Bersertifikat di 2023, BPN Beberkan Fakta |
![]() |
---|
Perbaikan Payung Ala Madinah di Sampang Ditargetkan Rampung Sepekan, ada Komponen yang Diganti |
![]() |
---|
Kecelakaan Adu Moncong Libatkan Dua Microbus di Sampang, Hendak Mendahului Berakhir Petaka |
![]() |
---|
Ibu Muda di Sampang Nekat Akhiri Hidup di Dalam Kamar, Anak Usia 5 Tahun Ditinggalkan |
![]() |
---|
Meski Cukup Berisik, Permainan Lato-Lato Bikin Anak Makin Jarang Kecanduan Gadget |
![]() |
---|