Berita Sumenep

Bagaimana Kepastian Pelantikan Ahmad Rasidi Sebagai Kades Matanaair? DPMD Sumenep Irit Bicara

Kepala DPMD Kabupaten Sumenep, Moh. Ramli dikonfirmasi belum bisa memberikan keterangan yang benderang soal Kades Matanaair hasil Pilkades 2019 lalu

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Aqwamit Torik
TribunMadura.com/Ali Hafidz Syahbana
Kadis DPMD Sumenep, Moh. Ramli menjelaskan pelaksanaan Pilkades Sumenep 2021 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Meskipun Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan untuk mengangkat dan melantik atas nama Ahmad Rasidi sebagai Kades Matanaair, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep periode 2019-2025.

Namun, kepastian dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, sejak tahun 2019 - 2021 ini masih dinilai teka teki dan mengundang banyak pertanyaan bagaimana kepastian untuk melantik saudara Ahmad Rasidi setelah ada putusan PTUN Surabaya.

TribunMadura.con mengkonfirmasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep sebagai kepanjangan tangan dari Bupati Sumenep seakan menutupi dan irit bicara.

"Soal itu (Desa Matanaair) langsung ke pak Kadis (Moh. Ramli) ya," kata Kabid Pemdes DPMD Sumenep, Supard pada hari Rabu (15/12/2021).

Kepala DPMD Kabupaten Sumenep, Moh. Ramli dikonfirmasi belum bisa memberikan keterangan yang benderang soal Kades Matanaair hasil Pilkades 2019 lalu.

"Masih rapat, rapat," kata Moh. Ramli saat dihubungi telpon WhatsApp pribadinya.

Ditulis sebelumnya, soal putusan Mahkamah Agung (MA) terkait sengketa pilkades di Desa Matanair, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep melalui Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten (Setkab) Sumenep siap melaksanakan perintah dari putusan tersebut.

Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setkab Sumenep Hizbul Wathan meyakinkan itu dengan memastikan telah mengirim surat ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep.

"Suratnya sudah dilayangkan oleh DPMD Sumenep terkait respon terhadap putusan MA itu," katanya pada hari Selasa (23/11/2021) lalu.

Sejatinya, kata Kepala DMPD Sumenep Moh. Ramli, pihak tergugat yang dalam hal ini bupati Sumenep, tentu akan memenuhi putusan MA itu. Yakni bakal menetapkan Ahmad Rasidi selaku penggugat sebagai kepala desa yang sah hasil pilkades Matanair tahun 2019.

Selain itu katanya, mencabut keputusan pengangkatan kepala desa (kades) definitif terhadap Ghazali selaku calon kades terpilih di desa itu.

Dengan begitu katanya, Ghazali sudah tidak menjabat lagi sebagai kepala Desa Matanair.

Sebelumnya, Bupati Sumenep sudah pernah melakukan banding seusai Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya memenangkan penggugat.

Kemudian putusan bandingnya menguatkan putusan PTUN.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved