Berita Sumenep

Bagaimana Kepastian Pelantikan Ahmad Rasidi Sebagai Kades Matanaair? DPMD Sumenep Irit Bicara

Kepala DPMD Kabupaten Sumenep, Moh. Ramli dikonfirmasi belum bisa memberikan keterangan yang benderang soal Kades Matanaair hasil Pilkades 2019 lalu

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Aqwamit Torik
TribunMadura.com/Ali Hafidz Syahbana
Kadis DPMD Sumenep, Moh. Ramli menjelaskan pelaksanaan Pilkades Sumenep 2021 

Selanjutnya dilakukan peninjauan kembali (PK), MA juga mengeluarkan putusan yang menguatkan putusan PTUN.

"Kami pasti patuh terhadap putusan itu. Artinya bakal menetapkan Ahmad Rasidi sebagai kades yang yang sah," jelasnya.

Namun katanya, tahap penetapan dan pelantikan harus dilakukan dengan prosedural, yakni Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Matanair harus melakukan mengajukan. Pengajuan itu memiliki batasan waktu.

"Kami tunggu hingga 31 Desember, jika besok pengajuannya sudah ada maka tahapan itu akan segera diproses," katanya.

Dalam kasus ini sebelumnya, Kurniadi selaku kuasa hukum dari Ahmad Rasidi mendatangi Kantor Bagian Hukum Setkab Sumenep,l pada hari Senin (22/11/2021).

Kedatangannya, di kantor yang berada di Jalan Bumi Sumekar Sumenep itu, untuk menagih janji Pemkab Sumenep agar tunduk ke hasil yang diputuskan MA.

Lawyer asal Kecamatan Bluto itu datang dengan membawa salinan dokumen putusan MA. Dia minta agar bupati Sumenep menerbitkan keputusan baru yang isinya mengangkat dan melantik Ahmad Rasid) sebagai kepala Desa Matanair yang sah hasil Pilkades 2019 lalu.

"Saya hanya ingin menagih bahwa bagian hukum akan tunduk pada putusan PTUN. Berdasarkan putusan nomor 37/G/2020/PTUN.Sby. Klien saya sudah bisa dilantik secara sah sebagai kepala Desa Matanair," tegas Kurniadi.

Bahkan, SK pelantikan Ghazali (Pilkades 2019) ini dinyatakan tidak sah atau batal sesuai putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya dengan putusan nomor 39PK/TUN/2021 jo. No : 223/B/2020/PT.TUN.SBY. jo. No : 37/G/2020/PT.TUN.SBY terhadap Keputusan Bupati Sumenep Nomor: 188/485/KEP/435.012/2019, tanggal 2 Desember 2019, Tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2019 di Kabupaten Sumenep atas nama Ghazali (objek sengketa) dan Ahmad Rasidi (termohon peninjau kembali/penggugat).

Ghazali dilantik oleh Bupati Sumenep, Abuya Busyro Karim.

Salah seorang dari 226 Kades yang terpilih dan disumpah jabatan di Pendopo Agung Keraton Sumenep pada tanggal 30 Desember 2019 lalu.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved