Berita Jawa Timur
Madura Raya Masuk PPKM Level 3, Inilah Daftar Level PPKM di Jatim, Berlaku hingga 3 Januari 2022
Wilayah di Jawa Timur menerapkan tiga Level PPKM, yakni PPKM Level 1, PPKM Level 2, dan PPKM Level 3.
Penulis: Ayu Mufidah | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNMADURA.COM - Seluruh kabupaten di Pulau Madura masuk PPKM Level 3.
Hal ini sesuai dengan Imendagri No 67 Tahun 2021.
Instruksi Menteri Dalam Negeri itu menyebutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang selama 3 pekan.
Imendagri tersebut berlaku mulai 14 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022.
Wilayah di Jawa Timur menerapkan tiga Level PPKM, yakni PPKM Level 1, PPKM Level 2, dan PPKM Level 3.
Tidak hanya kabupaten di Pulau Madura, sejumlah daerah lain di Jawa Timur juga masuk wilayah PPKM Level 3.
Jawa Timur didominasi wilayah yang menerapkan PPKM Level 1.
Total ada 20 kota/kabupaten yang menerapkan PPKM Level 1 di Jawa Timur.
Baca juga: Inilah Aturan Khusus Selama Natal dan Tahun Baru 2022: Perjalanan Keluar Daerah Wajib Swab Antigen
Sedangkan wilayah PPKM Level 2 dan PPKM Level 3 masing-masing diterapkan di 10 dan 8 PPKM Level 2, dan PPKM Level 3.
Berikut daftar wilayah PPKM di Jatim :
PPKM Level 1
- Kabupaten Bojonegro
- Kabupaten Ngawi
- Kabupaten Gresik
- Kabupaten Pacitan
- Kabupaten Kediri
- Kabupaten Sidoarjo
- Kabupaten Lamongan
- Kabupaten Tuban
- Kabupaten Magetan
- Kabupaten Malang
- Kabupaten Mojokerto
- Kota Batu
- Kota Malang
- Kota Surabaya
- Kota Blitar
- Kota Kediri
- Kota Madiun
- Kota Mojokerto
- Kota Pasuruan
- Kota Probolinggo
PPKM Level 2
- Kabupaten Banyuwangi
- Kabupaten Madiun
- Kabupaten Blitar
- Kabupaten Nganjuk
- Kabupaten Jombang
- Kabupaten Probolinggo
- Kabupaten Pasuruan
- Kabupaten Lumajang
- Kabupaten Trenggalek
- Kabupaten Tulungagung
PPKM Level 3
- Kabupaten Bangkalan
- Kabupaten Pamekasan
- Kabupaten Sampang
- Kabupaten Sumenep
- Kabupaten Jember
- Kabupaten Bondowoso
- Kabupaten Ponorogo
- Kabupaten Situbondo
Baca juga: Inilah Aturan Terbaru dari Pemerintah Terkait Pelaksanaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022
Sementara itu, Pemerintah mengeluarkan aturan khusus selama masa libur Natal dan Tahun Baru 2022.
Aturan khusus yang dikeluarkan pemerintah selama libur Natal dan Tahun Baru berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 mendatang.