Inilah Aturan Terbaru dari Pemerintah Terkait Pelaksanaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022
Instruksi Menteri tersebut, mulai berlaku pada 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022
TRIBUNMADURA.COM - Inilah aturan terbaru dari pemerintah terkait pelaksanaan Hari Natal dan Tahun Baru.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
Instruksi Menteri tersebut, mulai berlaku pada 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.
Adapun, saat Inmendagri ini berlaku, Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 saat Nataru 2022 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Terdapat beberapa aturan yang diatur dalam Inmendagri No 66 Tahun 2021 tersebut, di antaranya pada tempat perbelanjaan atau mall.
Dilansir dari Tribunnews.com, Dalam aturan tersebut, jam operasional Pusat Perbelanjaan dan Mall yang semula 10.00 – 21.00 waktu setempat menjadi 09.00 – 22.00 waktu setempat untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu dan melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 75%.
Baca juga: Terapkan PPKM Level 3, Wali Kota Maidi Tutup PSC dan Alun-Alun Kota saat Natal dan Tahun Baru 2022
Selain aturan pada tempat perbelanjaan, Inmendagri No 66 juga mengatur ketentuan bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan ke luar daerah.
Sebelum melakukan perjalanan ke luar daerah, masyarakat wajib sudah melakukan 2 kali vaksin dan melakukan Rapid Test Antigen 1 x 24 jam.
Namun masih terdapat aturan lain yang diatur dalam Inmendagri No 66 Tahun 2021.
Instruksi Menteri Dalam Negeri No 66 Tahun 2021
Aturan lengkap terbaru saat Natal 2021 dan Tahun baru 2022, tertuang dalam Inmendagri No 66 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19, berikut ulasannya:
Aturan Tempat Perbelanjaan/Mall
1. Perayaan Tahun Baru 2022 sedapat mungkin dilakukan masing-masing/bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan;
2. Melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan;
3. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari mall/pusat perbelanjaan serta hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk;