Berita Jawa Timur

Madura Raya Masuk PPKM Level 3, Inilah Daftar Level PPKM di Jatim, Berlaku hingga 3 Januari 2022

Wilayah di Jawa Timur menerapkan tiga Level PPKM, yakni PPKM Level 1, PPKM Level 2, dan PPKM Level 3.

Penulis: Ayu Mufidah | Editor: Mujib Anwar
TribunMadura.com/Syamsul Arifin
Suasana Jembatan Suramadu - Seluruh kabupaten di Pulau Madura masuk PPKM Level 3. 

TRIBUNMADURA.COM - Seluruh kabupaten di Pulau Madura masuk PPKM Level 3.

Hal ini sesuai dengan Imendagri No 67 Tahun 2021.

Instruksi Menteri Dalam Negeri itu menyebutkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang selama 3 pekan.

Imendagri tersebut berlaku mulai 14 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022.

Wilayah di Jawa Timur menerapkan tiga Level PPKM, yakni PPKM Level 1, PPKM Level 2, dan PPKM Level 3.

Tidak hanya kabupaten di Pulau Madura, sejumlah daerah lain di Jawa Timur juga masuk wilayah PPKM Level 3.

Jawa Timur didominasi wilayah yang menerapkan PPKM Level 1.

Total ada 20 kota/kabupaten yang menerapkan PPKM Level 1 di Jawa Timur.

Baca juga: Inilah Aturan Khusus Selama Natal dan Tahun Baru 2022: Perjalanan Keluar Daerah Wajib Swab Antigen

Sedangkan wilayah PPKM Level 2 dan PPKM Level 3 masing-masing diterapkan di 10 dan 8 PPKM Level 2, dan PPKM Level 3.

Berikut daftar wilayah PPKM di Jatim :

PPKM Level 1

  • Kabupaten Bojonegro
  • Kabupaten Ngawi
  • Kabupaten Gresik
  • Kabupaten Pacitan
  • Kabupaten Kediri
  • Kabupaten Sidoarjo
  • Kabupaten Lamongan
  • Kabupaten Tuban
  • Kabupaten Magetan
  • Kabupaten Malang
  • Kabupaten Mojokerto
  • Kota Batu
  • Kota Malang
  • Kota Surabaya
  • Kota Blitar
  • Kota Kediri
  • Kota Madiun
  • Kota Mojokerto
  • Kota Pasuruan
  • Kota Probolinggo

PPKM Level 2

  • Kabupaten Banyuwangi
  • Kabupaten Madiun
  • Kabupaten Blitar
  • Kabupaten Nganjuk
  • Kabupaten Jombang
  • Kabupaten Probolinggo
  • Kabupaten Pasuruan
  • Kabupaten Lumajang
  • Kabupaten Trenggalek
  • Kabupaten Tulungagung

PPKM Level 3

  • Kabupaten Bangkalan
  • Kabupaten Pamekasan
  • Kabupaten Sampang
  • Kabupaten Sumenep
  • Kabupaten Jember
  • Kabupaten Bondowoso
  • Kabupaten Ponorogo
  • Kabupaten Situbondo

Baca juga: Inilah Aturan Terbaru dari Pemerintah Terkait Pelaksanaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022

Sementara itu, Pemerintah mengeluarkan aturan khusus selama masa libur Natal dan Tahun Baru 2022.

Aturan khusus yang dikeluarkan pemerintah selama libur Natal dan Tahun Baru berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 mendatang.

Aturan selama libur Natal dan Tahun Baru ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.

Berdasar Inmendagri No 66 Tahun 2021 tersebut, pengetatan protokol kesehatan dilakukan di beberapa tempat yang berpotensi terjadinya kerumunan seperti gereja/tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah, tempat perbelanjaan, dan tempat wisata lokal.

Aturan Khusus Perjalanan Keluar Daerah : 

a. Mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi;

b. memenuhi persyaratan perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum:

- wajib 2 (dua) kali vaksin dan melakukan Rapid Test Antigen 1 x 24 jam; dan
- untuk orang yang belum divaksin dan orang yang tidak bisa divaksin dengan alasan medis, dilarang bepergian jarak jauh

Syarat perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum secara teknis diatur lebih lanjut oleh Satgas Penanganan Covid-19 Nasional.

Jika ditemukan pelaku perjalanan yang positif Covid-19, maka harus melakukan isolasi mandiri atau isolasi pada tempat yang telah disiapkan Pemerintah untuk mencegah adanya penularan, dengan waktu isolasi sesuai prosedur kesehatan serta melakukan tracing dan karantina kontak erat.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved