Sabtu, 11 April 2026

Sempat Cekcok, Pria ini Aniaya Pacarnya Berulang Kali Hingga Tersungkur, Perkara ini Jadi Sebab

Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbiyanto mengatakan, aksi penganiayaan terhadap mahasiswi tersebut dilakukan pelaku di berbagai tempat

Editor: Aqwamit Torik
net
Ilustrasi penganiayaan 

TRIBUNMADURA.COM - Seorang pria menganiaya kekasihnya berulang kali hingga berujung urusan polisi.

Pelakunya adalah DR (24) yang menganiaya pacarnya, Ine Azahra Zahira (22) berulang kali.

Kini, DR ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Sumedang.

Diduga DR menganiaya pacarnya akibat terbakar cemburu.

Dikutip Tribunnews dari Tribun Jabar, DR adalah warga Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. DR tidak punya pekerjaan alias pengangguran.

Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbiyanto mengatakan, aksi penganiayaan terhadap mahasiswi tersebut dilakukan pelaku di lokasi dan waktu yang berbeda.

Menurutnya, lokasi pertama terjadi di Jalan Raya Panyingkiran, Kelurahan Situ, Senin (13/12/2021) sekitar pukul 23.30 WIB.

Baca juga: Perjuangan Laura Anna Kembali Berjalan, Sempat Hubungi Bima Aryo, Ungkap Ingin Diterapi Kretek Abal2

Kemudian, kata Eko, insiden penganiayaan kedua terjadi di kediaman pelaku pada Selasa (4/12/2021) sekira pukul 01.00 WIB.

"Awalnya, korban mendatangi pelaku, kemudian pelaku dan korban terlibat cekcok mulut, setelah itu pelaku melakukan pemukulan ke arah wajah korban berulang kali hingga korban tersungkur."

"Selanjutnya korban dibawa pelaku ke rumah pelaku, dan di rumah pelaku, korban kembali dianiaya," kata Eko Prasetyo Robbiyanto, Rabu (15/12/2021) pagi.

"Mereka pasangan kekasih, dan aksi nekat itu dilakukan pelaku karena terbakar cemburu, " kata Eko Prasetyo Robbiyanto.

Kapolres menyebutkan, pelaku dapat ditangkap Satreskrim Polres Sumedang kurang dari 24 jam.

Kemudian, kata Eko, setelah dilakukan dilakukan tes urine, yang bersangkutan juga positif menggunakan obat psikotropika golongan I merek Riklona Clonazepam.

"Pelaku ini positif menggunakan obat psikotropika. Kami masih mendalami kasus ini," ucapnya.

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat (1), (2) KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara," kata Eko. (Kiki Andriana)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Mulanya Cemburu, Terus Cekcok, Pria Pengangguran di Sumedang Aniaya Kekasihnya Hingga Babak Belur
 

Sumber: Tribun Jabar
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved