Berita Sampang

Pupuk Bersubsidi di Sampang Diduga Dijual Melebihi HET, DPRD Sampang Panggil Dinas Pertanian

Komisi II DPRD Sampang melakukan pemanggilan terhadap Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Dispertan-KP) Sampang

Penulis: Hanggara Pratama | Editor: Aqwamit Torik
TribunMadura.com/Hanggara Pratama
Komisi II DPRD Kabupaten Sampang saat memanggil Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Dispertan-KP) Sampang pada (15/12/2021) siang 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama

TRIBUNMADURA.COM, SAMPANG - Harga pupuk subsidi yang dijual kepada petani di Kabupaten Sampang, Madura diduga dijual diatas ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET).

Hal itu dibuktikan dengan adanya laporan yang diterima Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sampang.

Sebagai tindaklanjut atas laporan itu, Komisi II DPRD Sampang melakukan pemanggilan terhadap Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Dispertan-KP) Sampang guna mengklarifikasi pada (15/12/2021) siang.

"Benar, kami kemarin telah memang pihak Dispertan-KP Sampang," kata Alan Kaisan selaku Anggota Komisi II DPRD Sampang, Kamis (16/12/2021).

Ia menambahkan, atas laporan yang diterima, sebagian kios di Sampang telah menjual harga pupuk dengan harga mencapai Rp. 120 ribu, bahkan tembus ke Rp. 140 ribu.

"Padahal, berdasarkan ketentuan HET, pupuk seharusnya dijual ke petani seharga Rp. 115 ribu," terangnya.

Maka dari itu, pihaknya meminta dinas terkait untuk mengecek ke lapangan dan dilakukan evaluasi, termasuk juga adanya kios dan distributor pupuk.

Selain itu pihaknya juga menerima laporan tentang kelangkaan pupuk dan seharusnya kondisi tersebut tidak akan terjadi karena jumlah pupuk yang dialokasikan melebihi kouta.

Namun syaratnya data petani itu harus sudah masuk pada sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) penerimaan pupuk subsidi dan Kartu Tani yang diterapkan Kementerian Pertanian.

"Jika data petani sudah terdaftar di e-RDKK tidak ada alasan kios tidak mampu melayani kebutuhan pupuk ke petani," tandasnya.

Terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Ketahanan Pangan dan Hortikultura (KPH) Disperta-KP Sampang, Nurdin menyampaikan, bila terdapat kios yang menjual pupuk diatas harga yang sudah ditentukan tentu sebuah sanksi akan dilayangkan.

Akan tetapi, bukan dirinya yang memberikan sanksi, melainkan dari pihak Pupuk Indonesia (PI).

Adapun, terkait tentang data e-RDKK, di 2021 ini ada 64 ribu petani, sedangkan pada 2022 nantinya akan ada 62 ribu petani yang dimasukan.

"Sudah ada petugas penyuluh di setiap Kecamatan melalui ketua kelompok agar anggotanya dimasukan ke e-RDKK," pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved