Berita Tulungagung

Masih Ingat Kasus Kucing Diminumi Ciu? Tersangka Telah Ditangkap Tapi Kasusnya Membuat Keonaran

Kasus penyiksaan hewan kucing diberi minum ciu menyeret pemuda Tulungagung ke meja hijau.

Penulis: David Yohanes | Editor: Ayu Mufidah Kartika Sari
Istimewa/TribunMadura.com
Karangan bunga apresiasi untuk Kejari Tulungagung pasca menahan penganiaya kucing hingga tewas 

TRIBUNMADURA.COM, TULUNGAGUNG - Masih ingat kasus kucing diberi minum ciu?

Kasus penyiksaan hewan itu menyeret pemuda bernama Ahmad Azam (24).

Akibat kasus itu, warga Desa Dukuh, Kecamatan Gondang, Kabupaten Tulungagung itu, dititipkan ke Lapas Kelas IIB Tulungagung sejak Kamis (16/12/2021).

Azam ditetapkan sebagai tersangka karena unggahan di media sosial saat memasukkan cairan ke mulut kucing.

Ia menyebut cairan itu sebagai ciu bekonang.

Baca juga: Tersangka Penganiayaan Kucing Kini Ditahan, Kejari Tulungagung Banjir Karangan Bunga Apresiasi

Tersangka dijerat dengan Pasal 14 dan 15 Undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Menurut Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Agung Tri Radityo, Azam menjadi tersangka bukan karena membunuh kucing.

"Hasil penyidikan selama ini dia tidak terbukti membunuh kucing. Pasal itu tidak terkait itu," terang Agung.

Agung menjelaskan, pasal 14 ayat (1) mengatur tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.

Ancaman pasal ini adalah hukuman penjara selama 10 tahun.

Sedangkan pasal 15 mengatur tindakan menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap/

Sedangkan ia mengerti bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat membuat keonaran di kalangan rakyat.

Ancaman pasal 15 adalah hukuman penjara selama dua tahun.

"Tersangka diduga membuat keonaran dengan perbuatannya yang mengaku mencekoki kucing dengan ciu. Bukan karena membunuh kucing," tegas Agung.

Agung menambahkan, Azam telah ditahan penyidik Polres Tulungagung sejak 9 Desember lalu.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved