Berita Sumenep
Tak Ada Remisi Bagi Umat Islam di Rutan Klas IIB Sumenep pada Momen Natal dan Tahun Baru 2022
Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Sumenep meniadakan program usulan remisi bagi Napi muslim.
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Aqwamit Torik
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Menjelang Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Sumenep meniadakan program usulan remisi bagi Narapidana.
Pernyataan itu diungkapkan langsung oleh Plt. Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Sumenep Ridwan Susilo.
Menurutnya, program remisi Natal dan tahun baru hanya diberikan kepada Narapidana yang beragama non Muslim.
"Sedangkan penghuni yang ada di Rutan Klas II B Sumenep ini bergama muslim semua, maka kami tidak mengusulkan program remisi Nataru 2022," terangnya, Selasa (21/12/2021).
Baca juga: BKKBN Mengukuhkan Bunda GenRe se-Jatim, Nia Kurnia Fauzi Jadi Duta Penurunan Stunting 2021
Ia mengungkapkan, saat ini Rutan Klas IIB Sumenep dihuni 223 orang dari berbagai kasus yang menjeratnya.
Angka itu katanya, mengalami penurunan daripada tahun sebelumnya yang mencapai 240 orang.
"Saat ini sudah mengalami pengurangan mas. Banyak napi yang bebas," ucapnya.
Kapasitas Rutan Klas IIB Sumenep disebutkan, hanya mampu menampung 130 orang saja.
Rinciannya, pria di 17 blok dengan kapasitas 130 orang dan 17 napi wanita di satu blok.