Berita Bojonegoro
Pria Bojonegoro yang Viral Tunjukkan Kemaluannya Diamankan Polisi, Terancam 10 Tahun Penjara
Kini DS (33) warga Desa Ngampal, Kecamatan Sumberejo, Bojonegoro, ditangkap polisi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya
Penulis: Mohammad Sudarsono | Editor: Samsul Arifin
TRIBUNMADURA.COM, BOJONEGORO - Masih ingatkah dengan video viral seorang pria mengeluarkan kemaluan di Bojonegoro?
Ya pria yang berada di atas motor itu mengeluarkan kemaluannya di jalan Sunan Kalijaga, tepatnya di Desa Sukorejo, Kecamatan Kota Bojonegoro, Jumat (19/11/2021), sekitar pukul 05.30 WIB.
Kini DS (33) warga Desa Ngampal, Kecamatan Sumberejo, Bojonegoro, ditangkap polisi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Waka Polres Bojonegoro, Kompol Muh Wahyudin Latif mengatakan, tersangka yang mengendarai sepeda motor langsung mengeluarkan alat kelaminnya kepada seorang wanita begitu saja.
Pelaku juga sempat memberikan uang sebesar Rp 50 ribu kepada si korban.
Namun, korban yang tidak terima melaporkan kasus yang menimpanya ke Mapolres Bojonegoro, sambil membawa alat bukti berupa rekaman video pelaku, yang direkam oleh korban.
Baca juga: Dibuntuti Sambil Main Alat Kelamin, 2 Gadis Penjaga Konter Jadi Korban Eksibisionisme Pengendara
"Videonya tersangka pamer kelamin sempat viral di media sosial, lalu kita lihat ciri-ciri pelaku bisa diketahui seperti celana kain warna hitam, sepasang sandal warna coklat dan motor yang dikendarai tersangka saat bersaksi," terangnya saat ungkap kasus, Kamis (23/12/2021).
Perwira menengah itu menjelaskan, kini tersangka telah mendekam di tahanan Mapolres untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
DS dijerat dengan Pasal 36 Jo Pasal 10 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 281 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun.
Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya, yaitu satu unit sepeda motor honda beat pop berwarna merah tahun 2015 dengan nopol S 6202 AAN milik pelaku. Lalu, satu buah flashdisk merk Toshiba warna putih berisi rekaman video pornografi.
"Pelaku sudah ditahan, sejumlah barang bukti juga turut diamankan. Diancam 10 tahun penjara," pungkas Latif.