Berita Pamekasan
Minimalisir Peredaran Rokok Ilegal, Disperindag Pamekasan Target 20 Pabrik Rokok Ilegal Gabung KIHT
Kepala Disperindag Pamekasan menyebutkan terdapat sejumlah pabrik rokok lokal telah menyampaikan komitmennya untuk bergabung dengan KIHT
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian
TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Berdirinya kawasan industri hasil tembakau (KIHT) di Kabupaten Pamekasan, Madura, mendapat sambutan positif dari pabrik rokok lokal.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasan, Achmad Sjaifuddin menyampaikan, terdapat sejumlah pabrik rokok lokal telah menyampaikan komitmennya untuk bergabung dengan KIHT.
"Sekarang sudah ada sekitar lima pabrik rokok, yang mau masuk, kita fasilitasi. Untuk KIHT sementara ini kita gratiskan dulu, karena takut nanti bilang belum apa-apa sudah bayar. Kita subsidi dulu," kata Achmad Sjaifuddin kepada TribunMadura.com, Jum'at (24/12/2021).
Menurutnya, pendirian KIHT ini berawal dari masalah tata niaga tembakau yang terjadi setiap tahun.
Baik masalah harga atau serapan tembakau yang tidak sebanding dengan melimpahnya produksi tembakau milik petani.
Baca juga: Pemkab Pamekasan dan Bea Cukai Madura Komitmen Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bentuk Pendirian KIHT
Termasuk pula maraknya produksi rokok ilegal di wilayah Pamekasan.
"Karena berdasarkan data dari Bea Cukai, yang paling banyak tangkapan rokok ilegal itu di Pamekasan. Nah, untuk mengantisipasi itu dan produksi rokok ilegal tidak semakin besar, caranya dengan membangun KIHT," tegasnya.
Kata Kepala Dinas yang akrab disapa Achmad ini, Bupati Pamekasan menargetkan pendirian KIHT di daerahnya segera terwujud guna melindungi petani tembakau serta pabrik rokok yang membutuhkan fasilitasi dari pemerintah.
Sehingga untuk mewujudkan program tersebut ditindaklanjuti dengan studi ke sejumlah daerah, seperti Kudus, Jawa Tengah dan Soppeng, Sulawesi Selatan.
Pihaknya mengaku telah berhasil merangkul sejumlah pengusaha rokok ilegal untuk bergabung dengan KIHT yang berlokasi di Desa Gugul, Kecamatan Tlanakan yang mulai dibangun tahun 2022 mendatang.
Karena KIHT sementara yang baru diresmikan di Desa Larangan Badung, Kecamatan Palengaan tempatnya masih sistem sewa.
"Supaya mereka nyaman, bagaimana negara hadir untuk membangkitkan pabrik rokok lokal, kemudian juga mampu meningkatkan serapan tembakau milik petani," ungkapnya.
Tak hanya itu, pihaknya juga menargetkan 20 pengusaha rokok ilegal bisa bergabung dengan KIHT.
Nantinya, Pemkab akan memfasilitasi mereka agar rokok yang diproduksi tidak ilegal dan bisa berbisnis dengan nyaman dan tenang.
Kabupaten Pamekasan
Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT)
Disperindag
Achmad Sjaifuddin
TribunMadura.com
Tribun Madura
Formak Pamekasan Minta Tanah Dikembalikan, Yayasan Al Faqih Klaim Tanah Ditempati Pemberian Raja |
![]() |
---|
Biodata dan Profil Ustaz Hanan Attaki, Penceramah yang Ditolak Masuk ke Pamekasan oleh PCNU |
![]() |
---|
Janji Masrukin Usai Dilantik Menjadi Sekda Pamekasan, Bakal Kawal Visi Misi Bupati Baddrut Tamam |
![]() |
---|
Kartu Domino, Remi Hingga Gunting Kuku Disita saat Lapas Narkotika Pamekasan Gelar Razia Blok Hunian |
![]() |
---|
150 WBP Lapas Narkotika Pamekasan Direhabilitasi, Kalapas Ingin Bebaskan WBP dari Kecanduan Narkoba |
![]() |
---|