Berita Pamekasan

Pemkab Pamekasan dan Bea Cukai Madura Komitmen Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bentuk Pendirian KIHT

Kawasan industri hasil tembakau (KIHT) di Pamekasan, Madura ini beralamat di Jalan Raya Larangan Badung

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Samsul Arifin
TRIBUNMADURA.COM/KUSWANTO FERDIAN
Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam saat mencoba melinting rokok di KIHT Larangan Badung, Kabupaten Pamekasan, Madura, Selasa (21/12/2021). 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian 

TRIBUNMADURA.COM, PAMEKASAN - Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) pertama di Jawa Timur akhirnya diresmikan, Selasa (21/2/2021).

Peresmian itu dilakukan langsung oleh Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam.

Kawasan industri hasil tembakau (KIHT) di Pamekasan, Madura ini beralamat di Jalan Raya Larangan Badung.

Saat peresmian dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Kantor Pelayanan di lingkungan Bea Cukai Jawa Timur I. 

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur, Padmoyo Tri Wikanto menjelaskan, kawasan industri hasil tembakau ini didirikan bertujuan menekan angka rokok ilegal melalui pendekatan pembinaan industri. 

KIHT ini juga diharapkan akan menjadi pusat industri yang dapat menyerap tembakau Pamekasan secara optimal. 

Baca juga: Bupati Pamekasan Dapat Penghargaan dari UNAIR, Sukses Mengembangkan Pendidikan dan Mengabdi

"Saat ini sudah ada tiga pabrik rokok resmi yang bergabung dengan kawasan industri ini dan nantinya akan terus bertambah," kata Padmoyo Tri Wikanto.

Menurutnya, didirikannya KIHT itu bersumber dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) Pemerintah Daerah Kabupaten Pamekasan tahun 2021. 

Ia berharap, upaya dan rencana kolaborasi yang dilakukan Bea Cukai Madura dengan Pemkab Pamekasan ini bisa terus berkembang dan ujungnya untuk kesejahteraan masyarakat.

"Saya berharap tagline kami legal itu mudah akan terus tumbuh subur di pulau Madura," harapnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved