Berita Situbondo
Babysitter di Situbondo Ditangkap Warga, Diduga Bawa Lari Anak Majikan, Aksinya Terekam CCTV
Wanita berinisial A diamankan polisi, setelah sebelumnya ditangkap warga karena diduga melakukan penculikan anak
Penulis: Izi Hartono | Editor: Samsul Arifin
TRIBUNMADURA.COM, SITUBONDO - Seorang babysitter terpaksa diamankan pihak Polisi Polres Situbondo, Sabtu (25/12/2021) malam.
Wanita berinisial A diamankan polisi, setelah sebelumnya ditangkap warga karena diduga melakukan penculikan anak di jalan PB Sudirman depan kantor Pemkab Situbondo.
Kasubag Humas Polres Situbondo. Iptu Sutrosno membenarkan penangkapan yang diduga pelalu penculikan anak tersebut
Menurutnya, pada sekitar pukul 21.30 WIB, pihak SPKT menerima laporan masyarakat yang anaknya berusia 18 bulan dibawa kabur oleh pengasuhnya atau baby sisternya.
Mantan Kasiwas Polres Situbondo menerangkan, sebelum kabur, dalam aksinya pelaku terekam CCTV sembari menggendong anak korban.
"Tahu baby sisternya tidak ada, orang tua balita berusaha mengubungi teleponya. Akan tetapi tidak aktif, khawatir jauh akhirnya orang tuanya melaporkan ke Polres," kata Iptu Sutrisno.
Baca juga: 2 Hari Terombang-ambing di Tengah Lautan, Nelayan di Situbondo Ini Ditemukan Selamat
Namun, setelah itu sekita3 pukul 22.35 WIB, anggota Samapta mendapat laporan masyarakat yang telah mengamankan seorang perempuan yang mencurigakan di pinggir jalan raya.
"Pelaku langsung diamankan ke Polres, bahkan saat dipertemukan dengan pelapor membenarkan kalau perempuan itu beby sisternya," jelasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerart Pasal 76F Jo Pasal 83 UU RI Nomor 23 thn 2002 yang diubah dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan Anak.
"Untuk anaknya sudah diserahkan kepada orang tuanya," pungkasnya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/madura/foto/bank/originals/baby-siter-gondol-anak-majikan-di-situbondo.jpg)