Ada Uang Rupiah Dicoret Bertuliskan 'Open BO', Bank Indonesia Berikan Tanggapan
Uang kertas itu dicoret tulisan-tulisan dan diantaranya ada tulisan open BO. Hal ini menuai komentar dari pihak Bank Indonesia (BI).
TRIBUNMADURA.COM - Beredar gambar sebuah uang kertas pecahan Rp 10.000 yang dicorat-coret, kini menjadi perbincangan di sosial media.
Uang kertas itu dicoret tulisan-tulisan dan diantaranya ada tulisan open BO.
Hal ini menuai komentar dari pihak Bank Indonesia (BI).
Sebelumnya, sebuah unggahan menampilkan foto uang Rp10.000 dicorat-coret tulisan ‘Open BO’ di grup Facebook privat Sukoharjo Makmur, Jumat (31/12/2021).
"Duek kok di tulisi nginiki piye to ki (uang kok ditulisi begini bagaimana ini)," demikian narasi yang dituliskan pemilik akun.
Hingga Sabtu (1/1/2022) petang, unggahan tersebut mendapat lebih dari 84 like dan sedikitnya 41 komentar dari warganet di Facebook.
Melansir Kompas.com, Sabtu (1/1), BI pun angkat bicara. Direktur Departemen Komunikasi BI Junanto Herdiawan mengimbau kepada masyarakat untuk menjaga dan tidak mencoreti uang rupiah.
Masyarakat juga diminta selalu menjaga uang rupiah sebagai mata uang negara Republik Indonesia sehingga perlu dirawat dengan baik.
"Cinta, bangga, paham rupiah dengan tidak melipat-lipat, mencorat-coret, dan menstapler," ujar Junanto.
Sementara itu, bagi yang sering mencorat-coret uang rupiah, hati-hati, ada ancaman sanksi pidananya.
Hal ini, ungkap Junanto, diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 Pasal 35 tentang Mata Uang.
Ketentuan pasal itu menyebutkan, orang yang dengan sengaja merusak atau menghancurkan uang adalah bentuk pelanggaran dan bisa dikenai pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Meski demikian, BI lebih mengedepankan pendekatan persuasif agar masyarakat bisa menghargai mata uang rupiah.
"Tapi yang terpenting adalah kita perlu terus mengimbau dan mengajak diri kita dan kawan-kawan untuk menjaga rupiah dengan tidak merusaknya," tandas Junanto.
Bisa Ditukar dan Tak Layak Edar